Kilas

Trenggalek Buka Pintu Lebar-lebar Bagi Investor

Kompas.com - 11/12/2017, 08:25 WIB

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tengah menyiapkan serangkaian jurus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan difungsikan secara optimal untuk membuka jalan seluas-luasnya bagi para investor.

"Kami memang sedang siapkan rancangan peraturan bupati (ranperbup) terkait pelimpahan kewenangan bupati," kata Kepala Bidang SPP DMPTSP Didik Supriyanto, akhir pekan lalu kepada Kompas.com.


Baca: Trenggalek Terus Update Tren Investasi

Langkah itu dilakukan sejalan dengan kebijakan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.

Menurut Didik, ada sekitar 88 jenis perijinan yang dilayani di Kabupaten Trenggalek saat ini.  Namun, ijin-ijin tersebut dikeluarkan oleh dinas-dinas sesuai dengan bidang ijin yang dibutuhkan oleh investor, bukan DPMPTSP.

Akibatnya, investor mesti menunggu lama untuk terbitnya ijin. Maka, dibutuhkan kordinasi lintas sektor untuk mendorong percepatan investasi di Trenggalek.

"Untuk DPMPTSP sendiri, sementara ada 33 ijin yang bisa dilayani, " katanya.

Baca: Potensi Lokal Trenggalek Ditawarkan ke Tingkat Nasional

Dalam peraturan bupati baru tersebut, semua proses pengurusan ataupun penerbitan ijin dilayani satu pintu oleh DPMPTSP. 

Tentunya hal itu akan memangkas waktu dan mempercepat masuknya investasi di kabupaten yang dipimpin Emil Dardak.

Dengan begitu, pemerintah daerah juga menindaklanjuti instruksi presiden terkait penghapusan sejumlah ijin yang dinilai bisa menghambat iklim investasi.

Pelayanan masyarakat terus ditingkatkan di Kabupaten Trenggalek dengan mempermudah pengurusan izin.Dok. Humas Pemkab Trenggalek Pelayanan masyarakat terus ditingkatkan di Kabupaten Trenggalek dengan mempermudah pengurusan izin.

Saat ini, Pemerintah Trenggalek juga tengah mengusulkan atau menginisiasi perda tentang pencabutan perda yang dinilai menghambat investasi ini. "Yang jelas, saat ini perda dan perbup sedang di rumuskan," ujarnya.

Pihaknya mentargetkan rencana untuk optimalisai dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) tersebut rampung dan mulai berlaku awal 2018. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau