Kilas

Mobil Keliling Persingkat Waktu Urus Ijin Usaha di Trenggalek

Kompas.com - 12/12/2017, 16:45 WIB


TRENGGALEK,  KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek tak segan terjun langsung ke masyarakat untuk mempercepat pelayanan publik.

Seperti inovasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek untuk mempercepat proses perijinan. DPMPTDP berencana menggunakan sebagian mobil dinas untuk pelayanan keliling.

Keberadaan mobil keliling bakal mempermudah akses masyarakat yang hendak mengurus ijin usaha. Rencananya, mobil keliling beroperasi mulai awal tahun depan.

"Meskipun kondisi sebagian kendaraan tersebut sudah cukup tua, yang penting bisa difungsikan dan menunjang pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Minimal, bisa mengurus surat ijin usaha perdagangan (SIUP), " kata Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Trenggalek Mulya Handaka, Selasa (12/12/2017).

Baca: Trenggalek Buka Pintu Lebar-lebar bagi Investor

Guna mempercantik tampilan, mobil-mobil itu akan diperbaiki dan dicat semenarik mungkin. Dengan begitu, mobil itu bakal mudah dikenali.

"Jika selama ini masyarakat yang masih enggan mengurus Izin karena alasan jauh dan tidak sempat, harus ke kabupaten dan meninggalkan kesibukan usaha yang di gelutinya, maka setelah ini tidak ada alasan," katanya.

Ia berharap inovasi itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib melengkapi administrasi usaha. 

Selain itu, ijin resmi akan menjamin kelangsungan usaha tersebut. Kelengkapan perijinan tentu membantu upaya pengembangan usaha, salah satunya bila pengusaha berencana mengakses pinjaman dari bank.

"Sehingga tidak ada lagi yang membandel mengurus ijin karena petugas sudah bersedia jemput bola," ujarnya. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com