Kilas

Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Dongkrak Ekonomi Trenggalek

Kompas.com - 12/12/2017, 19:02 WIB

TRENGGALEK,  KOMPAS.com - Meningkatkan perekonomian di Trenggalek, Jawa Timur tak semudah membalik telapak tangan. Sebagian besar wilayah strategis di Kabupaten Trenggalek merupakan lahan pertanian yang tak bisa dialihkan begitu saja untuk fungsi lainnya.

Rencana pengembangan daerah yang berada di kawasan selatan Jawa Timur itu pun terbentur regulasi lain terkait ketahanan pangan.

Saat ini, sejumlah lahan strategis milik pemerintah maupun milik masyarakat berada di jalur-jalur strategis.

Pada lokasi yang sama, penyelamatan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menyasar daerah-daerah tersebut.

Baca: Trenggalek Siap Alihkan Fungsi Lahan Pertanian

Baik pemerintah maupun masyarakat tidak mampu mengubah fungsi lahan tersebut untuk kepentingan lain. Semisal untuk perumahan maupun untuk perkantoran dan usaha lainnya. 

Persoalan tata kota berdampak pada pertumbuhan ekonomi Trenggalek. Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sigit Wahyu Adi mengatakan, persoalan tersebut tengah dibahas.

Salah satu solusinya, pemerintah menyiapkan regulasi terbaru tentang rencana detil tata ruang kota (RDTRK).

Baca: Pelabuhan Niaga Segera Dibangun di Trenggalek

Sejumlah lembaga dilibatkan untuk mencari solusi persoalan itu, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Pertanian dan Pangan.

"Nanti akan di tetapkan zonasi, seperti industri, perdagangan, pariwisata, perumahan dan sebagainya," katanya.

Bupati Trenggalek Emil Dardak menemui puluhan pedagang di kawasan wisata Pantai Simbaronce. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana membuat lahan parkir bagi para wisatawan.KOMPAS.com/ SLAMET WIDODO Bupati Trenggalek Emil Dardak menemui puluhan pedagang di kawasan wisata Pantai Simbaronce. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana membuat lahan parkir bagi para wisatawan.

Daerah yang diproyeksikan untuk itu, antara lain Kecamatan Watulimo, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Panggul. "Jadi masyarakat yang memiliki lahan tersebut tidak akan mendapatkan ijin untuk membangun atau mendirikan usaha dilahan mereka sendiri karena terbentur masalah LP2B ini, " imbuhnya.

Untuk itulah, pemerintah akan membuat regulasi baru mengenai RDTRK yang dituangkan dalam peraturan daerah yang diperkirakan rampung awal 2018.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau