Advertorial

E-Samsat dan Sipolin, Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 13/12/2017, 13:02 WIB

Dulu, bayar pajak kendaraan bermotor dianggap cukup sulit. Sebab, prosesnya panjang, seringkali memakan waktu dan tenaga. Untuk melakukan kewajiban ini, wajib pajak mesti mengorbankan waktu kerja atau bolak-balik ke kantor Samsat induk.

Terkadang, kendala ini jadi alasan buat abai membayar pajak. Padahal, di satu sisi pajak kendaraan bermotor saat ini menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, pemerintah Jawa Barat sendiri berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor ini, dengan tujuan untuk menunjang pembangunan.

Untuk menangani masalah tersebut, Bapenda Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Polda Jabar dan Jasa Raharja sebagai Tim Pembina Samsat, membuat solusi dengan menciptakan 8 inovasi layanan yang memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Adapun 8 inovasi itu meliputi E-Samsat, Sipolin, T-Samsat, Samling, Samdong, Samsat Outlet, Samsat Drivethru, dan Samades.

Produk inovasi berbasis teknologi informasi ini diharapkan membuat masyarakat bebas pergi ke mana pun, karena selalu tertib bayar pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, tajuk pesan kampanye sosialisasi 2017 dalam ke-8 layanan inovatif ini adalah “Bebas Bergerak”.

Secara sederhana, inovasi layanan ini akan membuat masyarakat tak perlu mengantre panjang, mengorbankan waktu kerja, atau menempuh jarak yang jauh untuk datang ke kantor Samsat induk saat harus membayar pajak. Sebab, layanan ini memungkinkan masyarakat membayar secara online melalui aplikasi di Android atau jaringan ATM.

Dua produk layanan unggulan yang sedang disosialisasikan Bapenda Jabar dan Tim Pembina Samsat, antara lain E-Samsat dan Sipolin. Bagaimana sistem kerja dua layanan tersebut?

1. E-Samsat

E-Samsat atau Elektronik Samsat adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah di Indonesia. Adapun bank tersebut meliputi bank bjb, Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, CIMB Niaga. Dengan menggunakan layanan ini, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat induk, sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di 64.000 jaringan ATM di seluruh Indonesia.

Mekanisme cara pembayarannya mudah, cukup dengan mendatangi ATM terdekat. Yang harus diperhatikan, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui E-Samsat salah satunya adalah nomor KTP pemilik kendaraan yang terdaftar di server Samsat, harus sama dengan yang tercantum di rekening bank.

2. Sipolin

Sipolin atau Sistem Informasi Pajak Online adalah inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam menjawab tantangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat, untuk mempermudah masyarakat mengetahui informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor, sekaligus melakukan pembayaran.

Sipolin merupakan aplikasi khusus untuk perangkat mobile berbasis android. Untuk menggunakannya, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi tersebut di Google Playstore, kemudian ikuti instruksi yang tercantum di dalamnya. Sebagai informasi, peluncuran aplikasi ini diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Aplikasi Sipolin ini memiliki manfaat :

  1. Melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor
  2. Melakukan pendaftaran online
  3. Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online
  4. Informasi lokasi kantor Samsat se Jawa Barat.

Ketahui informasi lengkap mengenai inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya dengan mengunjungi situs www.bapenda.jabarprov.go.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau