Advertorial

PLN Sabet Dua Penghargaan LHKPN 2017 dari KPK

Kompas.com - 13/12/2017, 14:29 WIB

Jakarta, 12 Desember 2017 - PLN berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni kategori instansi dengan Implementasi e-LHKPN terbaik dan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN terbaik yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta (12/12). Penghargaan ini merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Indonesia.

Penghargaan yang diterima langsung oleh Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali dari Komisioner KPK Laode M. Syarif dan Alexander Marwata ini menjadi pencapaian bergengsi bagi PLN. Hal ini membuktikan bahwa PLN sebagai Penyelenggara Negara (PN) telah melaporkan harta kekayaannya secara transparan.

Kesuksesan PLN menjadi instansi terbaik dalam hal tingkat kepatuhan pelaporan dan implementasi e-LHKPN dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi yang efektif.

Terkait implementasi e-LHKPN, PLN lolos dengan kriteria terbaik karena terdapat regulasi baru, terbentuknya unit pengelola, validnya master data dan daftar wajib lapor, serta persentase aktivasi Penyelenggara Negara online. Terlebih saat ini jumlah pejabat di lingkungan PLN yang sudah mengaktivasi e-LHKPN adalah 5.500 pegawai dari total jumlah wajib lapor sebanyak 7.023 pegawai.

"Alhamdulillah PLN mendapatkan dua penghargaan terkait LHKPN pada ajang ini yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Semoga penghargaan ini dapat menambah semangat internal PLN untuk mengimplementasikan sikap berintegritas dan transparan sesuai dengan good corporate governance," ujar Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali.

- -

Sebelum sesi penerimaan penghargaan tersebut, turut hadir Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang memberikan arahan kepada seluruh perwakilan instansi yang hadir terkait relevansi nasib bangsa Indonesia dengan perilaku anti korupsi.

"Negara sekaya apapun bisa jatuh karena korupsi. Karena itulah, apabila bangsa Indonesia ingin maju, ingin negeri ini tidak gagal, maka tentulah kita harus menjaga bangsa ini tidak rusak karena korupsi. Jadi kami mengapresiasi perorangan atau lembaga yang turut berpartisipasi dalam memberantas korupsi. Untuk itu, dibutuhkan ketauladanan, kebersamaan, dan hukum yang baik agar tidak timbul kekhawatiran akan korupsi," ujar Jusuf Kalla.

Muhamad Ali juga memberikan tanggapan supaya gerakan anti korupsi tertanam di dalam jiwa setiap insan PLN.

"Gerakan ini adalah gerakan nasional dan internal PLN menjadi bagian untuk mendukung pemberantasan korupsi. Dengan kita mengimplementasikan gerakan anti gratifikasi dan anti korupsi, maka kita mendukung keberlangsungaan instansi atau perusahaan kita sendiri," pungkasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau