Advertorial

Tembus Belasan Ribu Dollar AS, OJK Buka Suara Soal Bitcoin

Kompas.com - 13/12/2017, 19:00 WIB

Nilai mata uang virtual bitcoin diam-diam terus merayap. Meskipun sempat anjlok hampir 20 persen ke level 121 juta rupiah, nilainya mampu naik kembali. Tercatat hingga awal Desember 2017 nilai satu unit bitcoin telah mencapai 12 ribu dollar AS atau jika dikonversi menyentuh angka Rp 162 juta.

Nilai yang tinggi dan peluang untuk terus meningkat dari waktu ke waktu membuat bitcoin menarik bagi berbagai pihak, tak terkecuali masyarakat Indonesia. Pengguna bitcoin dari Indonesia dilansir telah mencapai sekitar 500 ribu orang. Kondisi ini turut didukung dengan banyaknya perusahaan yang menawarkan investasi uang digital. Namun, sesuai peraturan dari Bank Indonesia (BI) dan Undang-Undang Mata Uang, satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menyatakan pihaknya telah mengamati aktivitas transaksi bitcoin. Melalui pengamatan itu, OJK mengetahui dua karakteristik penjualan bitcoin di dunia maya.

"Pertama adalah yang benar-benar menjual, sebagai marketplace. Ada yang menjual dan ada yang membeli," kata Tongam.

Sedangkan model lain yang juga ditemukan OJk dari pengamatan itu yakni transaksi perdagangan bitcoin yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak wajar. Modus ini telah ditemukan dalam beberapa perusahaan seperti Share Profit System (SPS) dan Bitconnect. Keduanya menjanjikankeuntungan dalam penjualan bitcoin masing masing sebesar 100 persen (SPS) dan 5 persen (Bitconnect) per harinya. Kedua perusahaan ini tidak mengantongi izin untuk melakukanpenghimpunan dana.

Pihak OJK pun mengidentifikasi ada 1200 jenis aset virtual yang beredar. Kendati demikian, aset ini tidak diakui sebagai jenis investasi.

"Bukan ini investasi yang diharapkan. Investasi yang diharapkan Indonesia adalah untuk membiayai pembangunan," tutur Tongam.

Kegiatan investasi harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketetapan itu bisa berujung penghentian investasi seperti yang telah dilakukan OJK terhadap 14 perusahaan. Keempatbelas perusahaan tersebut terciduk tidak memiliki izin dan menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal. Karenanya, OJK juga mengingatkan masyarakat agar berinvestasi melalui lembaga yang legal dan berizin.

Salah satu cara untuk berinvestasi dengan legal dan aman adalah melalui BCA Sekuritas. Dengan pengalaman di dunia perbankan dan pilihan investasi yang beragam, masyarakat bisa mengembangkan dananya dengan aman dan mendapat imbal hasil yang maksimal. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi BCA Sekuritas di +62 21 235 87 250/300 atau HaloBCA 1500 888. Informasi juga bisa didapatkan lewat email ke cs@bcasekuritas.co.id atau twitter @HaloBCA.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau