Advertorial

Bayar pajak kendaraan bermotor bisa diangsur dengan T-samsat

Kompas.com - 14/12/2017, 13:06 WIB

Sebagai pemilik kendaraan bermotor, tentu ada kewajiban yang harus Anda selesaikan setiap tahunnya, yaitu bayar pajak. Namun realitanya, kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor ini seringkali malah seret.

Penyebabnya macam-macam, namun yang paling sering terjadi adalah lupa membayar tepat waktu. Selain itu, kendala lain yang umum dirasakan adalah pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor jatuh tempo, pemilik kendaraan sedang tak memiliki dana yang cukup.

Dipicu oleh masalah-masalah ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akhirnya menawarkan solusi jitu. Bentuknya berupa inovasi produk layanan berbasis teknologi informasi yang memudahkan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak.

Inovasi produk layanan itu sendiri meliputi E-Samsat, Sipolin, T-Samsat, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samades, Samling (Samsat Keliling), dan Samdong (Samsat Gendong). Layanan ini sendiri tercipta atas kerja sama Bapenda Jabar, Polda Jabar, dan Tim Pembina Samsat. Dengan berbagai layanan ini, wajib pajak bisa membayarkan pajaknya di mana pun dan kapan pun.

Layanan ini juga diciptakan untuk mendukung campaign yang tengah dijalankan Bapenda Jawa Barat yang bertajuk “Bebas Bergerak”. Melalui campaign tersebut Bapenda Jabar ingin menjalankan misi, yaitu menciptakan rasa aman dan tenang pada setiap pemilik dan pengguna kendaraan bermotor. Artinya, pemilik dan pengguna bisa bebas bergerak tanpa takut kena tilang, sebab telah teratur membayar pajak kendaraan bermotornya.

Terkait masalah lupa membayar pajak dan tak punya dana yang cukup saat jatuh tempo, maka solusi yang ditawarkan oleh Bapenda Jabar adalah produk layanan T-Samsat.

T-Samsat atau Tabungan Samsat merupakan inovasi produk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan dengan bekerja sama dengan bank bjb. Layanan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil/diangsur melalui tabungan di bank bjb.

T-Samsat dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersifat tahunan, bukan untuk 5 tahunan maupun mutasi/balik nama. Syarat untuk memiliki rekening T-Samsat cukup mudah, yaitu telah memiliki rekening tabungan lengkap dengan fasilitas kartu ATM, menyerahkan fotokopi identitas diri yang berlaku, serta menyerahkan fotokopi dokumen kepemilikan kendaraan lengkap.

Lalu, bagaimana tahapan untuk mengoperasikannya? Pertama, cukup kunjungi kantor cabang bank bjb terdekat dan menyerahkan persyaratan yang diminta. Setelah itu, lakukan registrasi T-Samsat. Proses registrasi itu sendiri akan dibantu oleh customer service bank bjb.

Selanjutnya, bank bjb akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara otomatis dengan sistem debit rekening. Setiap transaksi dilakukan, pendaftar T-Samsat akan mendapat notifikasi melalui SMS. Dengan demikian, tak ada lagi masalah lupa bayar pajak atau tak punya dana saat jatuh tempo tiba.

Melalui layanan T-Samsat, Bapenda Jabar berharap, masyarakat bisa lebih terbantu dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak terhindar dari keterlambatan plus mendapat keringanan karena pajak bisa dibayar dengan cara diangsur. Ketahui informasi layanan inovatif bayar pajak kendaraan bermotor di situs www.bapenda.jabarprov.go.id.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau