Advertorial

Bayar Pajak kendaraan Bermotor Semakin Mudah dengan Samling dan Samdong

Kompas.com - 15/12/2017, 09:07 WIB

Pendapatan dari sektor pajak sangat penting bagi suatu daerah termasuk Jawa Barat untuk menunjang pembangunan. Bapeda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Barat pun terus berbenah guna semakin memaksimalkan pemasukan daerah terutama dari sektor pajak. Saat ini pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor pemasukan terbesar Provinsi Jawa Barat.

Pajak kendaraan bermotor memang merupakan suatu kewajiban pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Selaras dengan salah satu campaign Bapeda Provinsi Jawa Barat yaitu “Bebas Bergerak”, pengguna kendaraan bermotor juga akan merasa bebas bergerak ke manapun jika sudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa khawatir ditilang.

Kini melalui produk inovasi Bapeda Provinsi Jawa Barat yang bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat, masyarakat akan semakin mudah untuk membayar pajak kendaraan. Produk-produk inovasi tersebut yaitu E-Samsat, Sipolin, T-Samsat, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samades, Samling (Samsat Keliling) dan Samdong (Samsat Gendong).

Salah satu tagline dari campaign Bebas Bergerak adalah “Ke mana pun Anda pergi, kami siap melayani” yang menunjukkan bahwa pelayanan pajak kini bisa dilakukan di mana pun. Hal tersebut tercermin melalui dua produk layanan unggulan yang kini menjadi buah bibir masyarakat yaitu Samling (Samsat Keliling) dan Samdong (Samsat Gendong).

Sistem jemput bola digunakan oleh Samling dan Samdong dalam melayani masyarakat. Melalui sistem tersebut, justru layanan pembayaran pajak kendaraan bermotorlah yang akan mendekatkan diri kepada masyarakat di pusat-pusat aktivitas mereka. Layanan yang ada juga relatif mudah dan cepat.

Berikut ini penjelasan mengenai Samling dan Samdong:

1.      Samling (Samsat Keliling)

Masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari pusat pelayanan Samsat tidak perlu bepergian jauh untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sekarang telah tersedia Samling yang merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan roda empat.

Cukup dengan membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)  asli ke lokasi Samling, proses sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai lokasi-lokasi Samling yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Barat dapat dilihat di www.bapenda.jabarprov.go.id.

2.      Samdong (Samsat Gendong)

Layanan ini secara umum sama dengan Samling, tetapi untuk daerah yang lebih jauh lagi. Kehadiran Samdong akan semakin mempermudah masyarakat di daerah yang lokasinya tidak terjangkau oleh Samling sehingga tak perlu repot untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

Mekanisme pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Samdong juga lebih sederhana. Hanya ada dua petugas (satu dari Polri dan satu dari petugas Samsat) pada mejaregistrasi di tempat yang mudah dijangkau masyarakat suatu wilayah seperti balai RW dan balai desa.

Info lebih lanjut mengenai Samling dan Samdong dapat dilihat di: www.bapenda.jabarprov.go.id

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau