kabar ketenagakerjaan

Layanan Terpadu Satu Atap TKI Kini Tersedia di Lombok Timur

Kompas.com - 12/01/2018, 13:14 WIB

Pemerintah mendirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. LTSA ini melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin sepertiyang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, dan SKPD.

Direktur jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Maruli A Hasoloam yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada TKI secara optimal.

Maruli saat menghadiri peresmian LTSA di Lombok Timur pada Hari Kamis, 11 Januari 2018 mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan keberadaan LTSA akan membuat pelayanan pengurusan dokumen TKI menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya TKI yang unprosedural, illegal, dan trafficking.

Menurut penjelasannya, pembentukan LTSA adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa selain memang ingin mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan, dan akuntabel, pemerintah juga ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas, serta cepat dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Dijelaskan secara lebih lanjut oleh Maruli bahwa dalam dalam perlindungan ini, semua pihak harus terlibat dalam upaya peningkatan perlindungan TKI dengan penerapan imbalan dan hukuman. Ia mencontohkan jika ada TKI yang memalsukan data umur, maka semua pihak terkait akan terkena hukuman termasuk TKI itu sendiri.

Sementara itu Bupati Lombok Timur Moch Ali Bin Dachlan menjelaskan bahwa tenaga kerja ke luar negeri tidak hanya ditingkatkan, tetapi harus diatur demi kemaslahatan bersama yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak. Menurutnya pembentukan LTSA adalah langkah baik yang nantinya diharapkan manfaatnya bisa dirasakan semua pihak, khususnya TKI.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah memfasilitasi pembentukan 18 LTSA di Jawa Timur, NTB, dan Kabupaten Gianyar pada tahun 2015, serta di Kepulauan Riau, NTT, Kabupaten Sanggau, Sumba Barat Daya, dan Kupang pada tahun 2016. Tahun berikutnya dibentuk LTSA di Kabupaten Sambas, Pati, Kendal, Cilacap, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Tengah.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau