Publik dikejutkan dengan kejadian runtuhnya selasar lantai Mexxanine Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin siang tanggal 15 Januari 2018 yang menyebabkan banyak orang terluka. Pihak kepolisian langsung bertindak cepat untuk memeriksa apakah ada unsur pidana dalam kejadian tersebut, begitu juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang langsung bergerak dengan sigap.
Kepentingan Kemenaker dalam peristiwa ini adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran atas kelayakan konstruksi dan standar Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yang pengawasannya merupakan kewenangannya. Irjen Pol Sugeng Priyanto selaku Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3 membenarkan bahwa dirinya telah mengirimkan tim untuk memulai pemeriksaan terhadap kejadian ini.
Sugeng mengungkapkan bahwa di lokasi kejadian telah terpasang garis polisi sesuai dengan prosedurnya. Namun tim Kemenaker yang berusaha mencari informasi dan keterangan belum berhasil mendapat keterangan lengkap mengenai sebab runtuhnya bangunan itu. Cushman and Wakefield selaku pengelola gedung BEI juga belum bisa memberi keterangan lebih rinci mengenai peristiwa tersebut.
Dirjen Sugeng mengatakan bahwa hingga kini menurut laporan yang diterimanya, ada 77 korban luka dan belum ada laporan mengenai korban meninggal. Ia juga menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memeriksa kelayakan konstruksi, standar K3, dan penyebab keruntuhan yang akan dilakukan oleh ahlinya. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, bisa saja proses hukum akan dilakukan.
Namun Sugeng menambahkan bahwa penelitian dan pemeriksaan mendalam mengenai penyebab runtuhnya bangunan harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum langkah selanjutnya tersebut dilakukan. Nantinya para ahli konstruksi akan mengetahui sebab peristiwa tersebut yang menjadi acuan untuk menentukan langkah selanjutnya.