kabar ketenagakerjaan

Pengiriman 98 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan

Kompas.com - 19/01/2018, 11:00 WIB

JAKARTA— Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta  Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri secara non prosedural (ilegal), di Jakarta Timur, Kamis 18 Januari 2018.

Penggerebekan dilakukan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia yang beralamat di Jalan Robusta Raya Blok Q7/8 Pondok Kopi Jakarta Timur. Di tempat yang sekaligus dijadikan penampungan ini terdapat 98 calon pekerja migran sebagai penata laksana rumah tangga di. Mereka berasal dari Lombok Timur, Lombok Barat, Cianjur, Kendal, Pekalongan, Serang, Sulawesi Tenggara, Purwakarta, Indramayu dan Bandung Barat.

Menurut pengakuan para korban, sebanyak 81   orang dijanjikan oleh beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi, serta 17 yang lain akan dipekerjakan di Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hongkong.

Menurur Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, R Soes Indharno mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat ke Kemnaker tentang adanya salah satu calon tenaga kerja Indonesia yang mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri, yang selanjutkan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Ternyata benar. Dan jumlahnya mencapai 98 orang,” kata Soes.

Soes memastikan pengiriman sebanyak 81 tenaga kerjan sektor rumah tangga ke Arab Saudi adalah ilegal. Pasalnya, sejak 2015, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260, Pemerintah telah melarang pengiriman TKI sektor rumah tangga ke Arab Saudi dan 18 negara lainnya di kawasan Timur Tengah. Sedangkan 17 lainnya yang bukan ke Timur Tengah masih diselidiki legalitasnya.

Menurut Kasubdit Perlindungan TKI Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, berdasarkan temuan lapangan, selain pelanggaran pengiriman TKI ke Arab Saudi, pihaknya juga menemukan adanya pelanggaran  UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kondisi balai latihan kerja tidak layak dan kurang manusiawi. Mereka tidur di ruang sempit, ventilasi dan sanitasi buruk serta ruang yang tudak bersih. Sarana pelatihan juga tidak layak,” ujarnya.

Beberapab kirban mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kondisi yang mereka alami. Hal ini disebabkan seluruh dokumen pribadi seperti KTP, paspor, visa termasuk tiket dipegang pihak perusahaan penyalur.

Untuk kepentingan pemeriksaan, hingga pukul 23.00, tim gabungan sedang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban serta pihak pengelola balai latihan kerja teraebut.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau