kabar ketenagakerjaan

Menaker Tunjukkan Terobosan Pemerintah untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 05/02/2018, 19:26 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri hadir di Sarasehan Nasional Jambore Keluarga Migran Indonesia (KAMI), Minggu (4/2/2018) lalu. Pada acara yang diselenggarakan di Desa Garongan, Kecamatan Turi, Sleman, Yogyakarta tersebut Menaker tunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia. 

Salah satunya melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang disediakan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota oleh Kementerian Ketenagakerjaan. LTSA tersebut merupakan terobosan dan bagian program pemerintah untuk memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. 

“Keberadaan LTSA kami maksimalkan untuk membantu TKI yang dilanda masalah. Bisa untuk mengadu dan sekaligus menyelesaikannya di sana,” ujar Menaker Hanif Dhakiri. 

-- -

Hanif berharap sejumlah LTSA yang disediakan memiliki dispute settlement untuk membantu pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah. Layanan migrasi dan proses penyelesaian masalah pun diharapkan dapat berjalan cepat dan efektif di LTSA tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tersebut sehingga jika ada masalah pekerja migran Indonesia tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta. 

Komitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia juga ditunjukkan dengan inisiasi program Desa Migran Produktif (Desmigratif). Program ini meliputi empat poin yaitu layanan migrasi tingkat desa, program wirausaha produktif, community parenting, dan koperasi produktif. 

Layanan migrasi tingkat desa diselenggarakan untuk melibatkan pemerintah desa secara aktif dalam mewujudkan migrasi aman. Sementara community parenting bertujuan untuk memastikan anak-anak pekerja migran yang ditinggalkan orang tuanya bekerja memperoleh waktu yang cukup untuk belajar dan bermain. 

“Program ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengelola remitansi secara baik bagi PMI di masa depan," urai Hanif. 

Dari segi perundang-undangan perlindungan terhadap pekerja migran  telah dijalankan melalui Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).  Menurut Menaker, UU PMII telah mencakup berbagai berbagai perbaikan tata laksana migrasi dan perlindungan PMI. 

Namun saat ini pemerintah masih perlu menyusun aturan turunannya, yang terdiri dari 12 PP, 12 Permen, 1 Perpres, dan 3 Perka Badan. Waktu yang tersedia untuk menyusunnya hanya dua tahun. 

"Tentu penyelesaian persoalan tata kelola dan perlindungan pekerja migran tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah semata. Kita juga membutuhkan dukungan dari kalangan civil society. Termasuk dari TKI purna,” kata Hanif. 

Diharapkan kegiatan Sarasehan Nasional Jambore Keluarga Migran Indonesia (KAMI) dapat juga menelurkan gagasan yang bisa menjadi rekomendasi pemerintah dalam mewujudkan proses migrasi yang mudah, murah, cepat, aman, dan berkualitas.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com