kabar ketenagakerjaan

Menaker Jelaskan Moratorium Penempatan TKI Informal ke Timur Tengah

Kompas.com - 08/02/2018, 14:45 WIB

Menteri ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Hari Rabu, 7 Februari 2018 menyatakan bahwa kebijakan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia sektor informal (pembantu rumah tangga) ke kawasan Timur Tengah merupakan bagian dari perlindungan dan perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran.

Menaker mengatakan bahwa moratorium tersebut merupakan bentuk perlindungan TKI dari berbagai risiko di negara tujuan. Demikian disampaikan oleh Menteri Hanif pada Rapat Kerja yang dipimpin oleh Syamsul Bachri selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI tersebut.

Hanif menjelaskan bahwa belum adanya regulasi tentang perlindungan pekerja migran di negara tujuan menjadi latar belakang moratorium. Negara kawasan Timur Tengah sendiri belum mempunyai mekanisme penyelesaian masalah pekerja migran dan pemerintah Indonesia juga belum melihat komitmen kuat dari negara-negara tersebut dalam memberi perlindungan kepada pekerja migran.

Tingginya kasus yang menimpa TKI di kawasan Timur Tengah tersebut membuat Menaker mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan. Melalui peraturan tersebut, pengiriman pekerja migran khususnya pada sektor pembantu rumah tangga ke seluruh negara kawasan Timur Tengah dihentikan.

Negara-negara kawasan Timur Tengah yang dimaksud adalah Arab Saudi, Bahrain, Aljazair, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Sudan, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania. Selama moratorium, pemerintah Indonesia juga terus mendorong negara-negara tersebut untuk membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Pemerintah Indonesia juga menghendaki agar negara-negara tersebut memiliki mekanisme penyelesaian jelas jika terjadi masalah yang menimpa TKI. Tidak hanya itu saja, pemerintah pun turut melakukan peninjauan nota kesepahaman (MoU) dengan negara tujuan penempatan TKI.

Pemerintah Indonesia terus mengajak negara tujuan untuk membangun sistem penempatan dan perlindungan melalui one channel system antara Indonesia dengan negara tersebut, guna memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja migran. Atase Ketenagakerjaan juga telah ditambah di berbagai negara yang banyak menerima pekerja asal Indonesia dari semula lima, kini menjadi sebelas.

Menaker menambahkan, pemberlakuan moratorium juga sesuai amanat pasal 31 Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang menyatakan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia hanya dapat dilakukan ke negara tujuan penempatan yang telah memiliki peraturan perundangan untuk melindungi tenaga kerja asing, perjanjian bilateral, dan jaminan sosial.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com