kabar ketenagakerjaan

Kemenaker Rencanakan Penambahan Jumlah Atase Tenaga Kerja

Kompas.com - 14/02/2018, 13:07 WIB

Pemerintah merencanakan penambahan kapasitas dan jumlah diplomatik Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis ketenagakerjaan yang bertugas di berbagai negara penempatan. Penambahan tersebut dilakukan guna meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudharmanto dalam sambutan pembukaannya pada Rapat Koordinasi Atnaker Tahun 2018 di ruang Tridharma Kemenaker, Jakarta, Selasa tanggal 13 Februari 2018 mengatakan bahwa peningkatan jumlah dan kapasitas Atnaker dilakukan sesuai beban tugas.

Sekjen Hery menambahkan bahwa di negara-negara tertentu jumlah staf Atnaker sangat sedikit, sementara hal yang diurus sangat banyak seperti di Hong Kong dengan 200.000 tenaga kerja. Rencana penambahan tersebut akan dilakukan di berbagai negara yang memiliki hubungan ketenagakerjaan tinggi dan tujuan penempatan TKI seperti Swiss, Jepang, dan Malaysia.

Menurut penjelasan Herry, Atnaker memiliki tugas dan fungsi yang banyak serta tidak mudah. Atnaker selain melayani, melindungi,  dan mengatasi persoalan TKI, juga harus mengurus persoalan serta isu ketenagakerjaan lainnya seperti informasi pasar kerja serta pelatihan vokasi.  Selain itu, Atnaker juga bertugas menjaga citra Indonesia di kancah internasional.

Sementara Indonesia sendiri merupakan satu-satunya negara ASEAN yang tidak memiliki Atase di Jenewa atau Jepang, padahal banyak TKI yang bekerja melalui IJEPA dan pemagangan di sana. Penambahan Atase pun juga akan dilakukan di beberapa negara-negara bagian Malaysia yaitu Serawak, Penang, dan Johor, serta di Negara Australia.

Saat ini Kemenaker memiliki sembilan Atnaker dan dua staf teknis ketenagakerjaan yang ditempatkan di 10 negara penempatan TKI. Sembilan Atnaker ditempatkan di Korea Selatan, Brunei, Qatar, Singapura, Yordania, Arab Saudi, Kuwait, Malaysia, dan Uni Emirat Arab. Dua staf teknis ketenagakerjaan tersebut ditempatkan di Hong Kong dan Jeddah (Arab Saudi).

Sementara itu dalam laporannya, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar negeri (PPTKLN) Soes Hindarno mengatakan bahwa Rapat Koordinasi (Rakor) Atnaker bertujuan sebagai forum dialog dan saling tukar informasi serta pengalaman lintas Atnaker dan staf teknis tenaga kerja. Rakor tersebut bermanfaat untuk mengembangkan update dan memperluas jaringan bidang ketenagakerjaan di luar negeri.

Menurut Soes, Rakor Atnaker juga merupakan momentum untuk menyamakan persepsi Atnaker guna menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 18 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMII) dan isu-isu ketenagakerjaan lain, serta memberikan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan, barang milik negara, juga konektivitas/jaringan informasi online Atnaker.

Soes yakin bahwa melalui Rakor Atnaker tersebut, ia bisa mengidentifikasi sekaligus menghimpun masukan atas kendala dan tantangan Atnaker yang dihadapi saat bertugas, menyosialisasikan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI, serta menjaring masukan Atnaker untuk menyiapkan aturan turunannya.

“Kami juga ingin menumbuhkan rasa saling memiliki dan bersinergi, serta memupuk komitmen bersama untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan di luar negeri. Sekaligus memperkenalkan sistem online Atnaker kepada Atnaker untuk memudahkan jejaring informasi di luar negeri.” Ujar Soes.

Rakor Atnaker sendiri disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A Hasoloan dan dihadiri 100 peserta dari 13 orang-orang Atnaker, staf teknis serta pendamping Atnaker, serta perwakilan direktorat di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com