kabar ketenagakerjaan

Sepanjang 2017, KDEI Selesaikan 1.529 Kasus Pekerja Migran di Taiwan

Kompas.com - 22/02/2018, 13:16 WIB

Di berbagai tempat memang selalu terjadi kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tidak terkecuali di Taiwan, sepanjang tahun 2017 kemarin saja tercatat lebih dari 1.600 kasus yang ditangani oleh Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan. Meskipun demikian, total 1.529 kasus tersebut atau 94 persennya telah berhasil diselesaikan, sedangkan 6 persen sisanya masih dalam penyelesaian.

Pencapaian KDEI ini diungkapkan diungkapkan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno saat melakukan kunjungan ke shelter house Kaohsiung, atau tempat penampungan sementara bagi pekerja migran bermasalah di Taiwan.

Dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (21/2/2018), Soes mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus PMI yang bermasalah di berbagai negara penempatan.

“Pemerintah Indonesia dan Taiwan terus bekerja sama untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi PMI dan peningkatan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Taiwan. Kita ingin kasus-kasus PMI segera diselesaikan dan PMI bisa pulang ke tanah air, “ kata Soes.

Fungsi perlindungan dan pelayanan bagi PMI, lanjutnya, harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi PMI. Permasalahan tersebut seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan PMI, penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera.

Tidak hanya itu, Soes juga mengungkapkan bahwa Kemnaker akan memperkuat keberadaan atase ketenagakerjaan yang mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja. Tugas dan pelayanan tersebut di antaranya perlindungan PMI, pendataan PMI di negara penempatan, pemantauan keberadaan PMI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen PMI, upaya advokasi PMI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan PMI yang telah ditempatkan.

Dalam kunjungan kerja ke Taiwan, jajaran Kemnaker juga melakukan dialog dengan PMI bermasalah dan peninjauan pembangunan shelter baru KDEI, Taipei yang diperuntukkan bagi PMI di wilayah Kaohsiung dan wilayah selatan Taiwan lainnya.

Shelter baru ini akan dipergunakan untuk rumah perlindungan bagi PMI. Shelter juga digunakan untuk belajar dan mengajar bagi PMI. Shelter Kaohsiung juga bisa digunakan untuk belajar mengajar tatap muka kejar paket A, Paket B dan Paket C serta Universitas Terbuka bagi PMI," jelas Soes.

Selanjutnya, rombongan Kemnaker juga melanjutkan pertemuan dengan 115 lebih agensi di Taiwan yang difasilitasi oleh Kepala KDEI Taiwan Robert James Bintaryo. Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker melakukan melakukan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI agar dapat dipahami dan dijalankan dengan baik.

Acara silaturahmi dan dialog dengan PMI beserta agensi di Taipei ini merupakan wujud perhatian  dan  kepedulian pemerintah kepada  PMI, khususnya  yang bekerja  di Taiwan agar tetap menaati segala ketentuan pemerintah Taiwan.

“Meski berjalan singkat, kami tetap memberikan pembekalan kepada PMI agar bekerja lebih baik dan selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Taiwan,“ tutup Soes.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau