Advertorial

Sekarang Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pun Bisa Dikakukan Melalui Ponsel

Kompas.com - 28/02/2018, 14:54 WIB

Semenjak dijalankannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah, BPJS Kesehatan yang dulunya dikenal dengan PT Askes menjadi bagian dari seluruh lapisan masyarakat. Kalau dulu cakupan tanggungan kesehatan yang diberikan oleh PT Askes terbatas kepada pegawai pemerintahan saja, tanggungan kesehatan dari BPJS Kesehatan ini mencakup seluruh masyarakat Indonesia.

Terlebih lagi, kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib sebagaimana tertera dalam Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Hal yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah membayar iuran yang cukup ringan tiap bulannya, mulai dari Rp 25.500 hingga Rp 80.000 tergantung kelas.

Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pengobatan dengan biaya terjangkau, atau bahkan gratis.Pengobatan tersebut mulai rawat jalan, rawat inap, operasi kecil hingga besar, dan juga pengobatan penyakit-penyakit kritis seperti kanker.

Namun satu hal yang harus diingat adalah, peserta harus membayar iuran tersebut dengan rutin. Seperti tagihan-tagihan lainnya, seperti listrik ataupun air, apabila pembayarannya tersendat maka manfaat yang bisa didapatkan juga bisa menjadi tersendat.

Tentu saja terdapat berbagai alasan yang membuat orang sampai telat membayar iuran. Mulai dari alasan klise seperti “lupa” dan berbagai alasan lainnya. Namun untuk alasan seperti tidak punya waktu, tidak sempat, atau malas untuk mengunjungi lokasi pembayaran, alasan tersebut sekarang menjadi tidak berlaku lagi.

Betapa tidak, dengan #MulaiAjaDulu dari Tokopedia, Anda bisa melakukannya cukup melalui ponsel saja. Cukup dengan mengakses Tokopedia, Anda bisa melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan ini kapan pun dan di manapun.

Caranya cukup dengan membuka Tokopedia di ponsel, kemudian Klik BPJS pada menu Produk Digital, masukkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, pilih bulan iuran, dan klik bayar.

Atau lebih mudahnya klik saja tautan ini.

Bukan hanya BPJS Kesehatan, melalui kumpulan toko online terpercaya ini Anda juga dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang sama juga. Cara ini akan sangat membantu Anda, khususnya kalau Anda adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk kategori Bukan Penerima Upah.

Jika Anda merupakan karyawan di sebuah perusahaan tentu tidak perlu pusing karena biasanya perusahaan sudah secara otomatis menyisihkan iuran dari gaji Anda. Namun jika Anda adalah pekerja lepas atau pekerja di sektor non formal pembayaran harus dilakukan secara mandiri.

BPJS Ketenagakerjaan ini dari sisi manfaat juga seperti BPJS Kesehatan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang bisa didapatkan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Bukankah akan sangat merugikan jika Anda kesulitan untuk memperoleh manfaat-manfaat tersebut akibat ada tunggakan?

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau