Kilas

Revisi SPPT PBB 2018 Kota Semarang Mulai Disebar

Kompas.com - 09/03/2018, 10:16 WIB

KOMPAS.com - Walikota Semarang, Hendrar Pribadi blak-blakan terkait alasannya menurunkan besaran PBB Kota Semarang 2018. Dirinya menampik jika kebijakan mengoreksi nilai PBB Kota Semarang tahun ini merupakan bentuk inkonsistensi Pemerintah Kota Semarang.

Penurunan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018 hingga sebanyak 40 persen tersebut merupakan bagian dari upaya responsif Pemerintah Kota Semarang dalam menanggapi keluhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut saat membuka kegiatan Penyampaian SPPT PBB 2018 Baru Kota Semarang, di Balaikota Semarang, Kamis (8/3/2018).

"PBB Kota Semarang 2018 ditetapkan awal Januari 2018 melalui sebuah kajian yang panjang. Ternyata di bulan Januari itu juga Kota Semarang mendapat tekanan inflasi yang cukup tinggi sebesar 0,81 persen, maka masyarakat terbebani sehingga kemudian kita koreksi," ungkap Hendrar Prihadi.

(Baca: Semarang Gratiskan PBB Rumah di Bawah 130 Juta)

Kebijakan untuk menurunkan nilai PBB Kota Semarang 2018 itu sangat penting dilakukan. Hendrar tak ingin warganya mengalami beban ekonomi berlebih bila tak menurunkan nilai PBB.

"Banyak contoh negara yang kemudian hancur karena menaikkan pajak di saat kondisi ekonomi tidak baik, sehingga masyarakat menjadi resah. Itu justru semakin memperburuk kondisi ekonomi yang ada, saya tidak ingin itu terjadi di Kota Semarang," katanya.

Untuk itu, ia meminta agar SPPT PBB Kota Semarang 2018 yang baru bisa terdistribusi seluruhnya. "Maka penting untuk pendistribusian SPPT PBB 2018 Kota Semarang yang baru ini dilakukan secepat mungkin, agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Yudi Mardiana, menargetkan pembagian SPPB PBB 2018 selesai pada Maret 2018 ini.

Kampung Pelangi di Kota Semarang, Jawa Tengah Kompascom/Nazar Nurdin Kampung Pelangi di Kota Semarang, Jawa Tengah

Adapun tahapannya, pada pekan pertama, SPPT akan diserahkan kepada kepala kelurahan. Pada pekan kedua, kepala Kelurahan akan melakukan pemilahan berdasarkan lokasi RT dan RW penerima SPPT. Selanjutnya, pada pekan ketiga, akan dilakukan penyerahan kepada RT dan RW setempat.

Pada pekan keempat, SPPT diserahkan RT masing-masing kepada penerima SPPT PBB Kota Semarang 2018 yang baru, sekaligus penarikan SPPT PBB 2018 yang lama.

"Tentu saja saya sangat mengharapkan, kawan-kawan yang ada di kecamatan, kelurahan, RW, maupun RT dapat menjalankan pendistribusian SPPT PBB yang baru ini sesuai jadwal yang telah kita targetkan," kata Yudi.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau