Kilas

Revisi SPPT PBB 2018 Kota Semarang Mulai Disebar

Kompas.com - 09/03/2018, 10:16 WIB

KOMPAS.com - Walikota Semarang, Hendrar Pribadi blak-blakan terkait alasannya menurunkan besaran PBB Kota Semarang 2018. Dirinya menampik jika kebijakan mengoreksi nilai PBB Kota Semarang tahun ini merupakan bentuk inkonsistensi Pemerintah Kota Semarang.

Penurunan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018 hingga sebanyak 40 persen tersebut merupakan bagian dari upaya responsif Pemerintah Kota Semarang dalam menanggapi keluhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut saat membuka kegiatan Penyampaian SPPT PBB 2018 Baru Kota Semarang, di Balaikota Semarang, Kamis (8/3/2018).

"PBB Kota Semarang 2018 ditetapkan awal Januari 2018 melalui sebuah kajian yang panjang. Ternyata di bulan Januari itu juga Kota Semarang mendapat tekanan inflasi yang cukup tinggi sebesar 0,81 persen, maka masyarakat terbebani sehingga kemudian kita koreksi," ungkap Hendrar Prihadi.

(Baca: Semarang Gratiskan PBB Rumah di Bawah 130 Juta)

Kebijakan untuk menurunkan nilai PBB Kota Semarang 2018 itu sangat penting dilakukan. Hendrar tak ingin warganya mengalami beban ekonomi berlebih bila tak menurunkan nilai PBB.

"Banyak contoh negara yang kemudian hancur karena menaikkan pajak di saat kondisi ekonomi tidak baik, sehingga masyarakat menjadi resah. Itu justru semakin memperburuk kondisi ekonomi yang ada, saya tidak ingin itu terjadi di Kota Semarang," katanya.

Untuk itu, ia meminta agar SPPT PBB Kota Semarang 2018 yang baru bisa terdistribusi seluruhnya. "Maka penting untuk pendistribusian SPPT PBB 2018 Kota Semarang yang baru ini dilakukan secepat mungkin, agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Yudi Mardiana, menargetkan pembagian SPPB PBB 2018 selesai pada Maret 2018 ini.

Kampung Pelangi di Kota Semarang, Jawa Tengah Kompascom/Nazar Nurdin Kampung Pelangi di Kota Semarang, Jawa Tengah

Adapun tahapannya, pada pekan pertama, SPPT akan diserahkan kepada kepala kelurahan. Pada pekan kedua, kepala Kelurahan akan melakukan pemilahan berdasarkan lokasi RT dan RW penerima SPPT. Selanjutnya, pada pekan ketiga, akan dilakukan penyerahan kepada RT dan RW setempat.

Pada pekan keempat, SPPT diserahkan RT masing-masing kepada penerima SPPT PBB Kota Semarang 2018 yang baru, sekaligus penarikan SPPT PBB 2018 yang lama.

"Tentu saja saya sangat mengharapkan, kawan-kawan yang ada di kecamatan, kelurahan, RW, maupun RT dapat menjalankan pendistribusian SPPT PBB yang baru ini sesuai jadwal yang telah kita targetkan," kata Yudi.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com