Jakarta— Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri melakukan kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik dalam layanan lingkup Kementrian Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini ditandai dengan pendatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto dan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di ruang Tridharma, Kemnaker Jakarta, Jum’at (9/3/2018).
“Kerjasama ini untuk mewujudkan konsep satu data ketenagakerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan data kependudukan berbasis pada layanan., “ kata Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto mewakili Menaker Hanif dalam sambutannya di kantor Kemnaker Jakarta.
Sekjen Hery berharap ke depan Kemnaker dan Kemdagri mampu menghasilkan koordinasi dan kemitraan yang sinergi dan aplikatif dalam penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan melalui komunikasi internal dan eksternal yang solid dalam upaya mensejahterakan masyarakat, “ ujarnya.
“Pemerintah tentunya memberikan layanan ketenagakerjaan, yang transparan, cepat dan akurat yang didukung pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik dalam layanan lingkup Kementrian Ketenagakerjaan,” kata Hery
Sekjen Hery menambahkan integrasi data memiliki potensi signifikan dalam memberikan manfaat, baik bagi pemerintah atau masyarakat. Sinergi antara pemerintah sebagai penyedia data dan masyarakat sebagai penggunanya akan terbangun ketika data pemerintah dapat diakses dengan mudah dan dapat digunakan kembali dengan tujuan inovasi dan kolaborasi.
”Kita tidak boleh mengulang-ulang lagi tradisi-tradisi lama dimana perencanaan dan penganggaran banyak yang tidak nyambung serta tidak sinkron akibat data yang tidak terintegrasi, terkonsolidasi, dan terorganisasi. Bahkan antar sektor, antar wilayah, antara pusat dan daerah, ” kata Sekjen Hery mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.
Sekjen Hery mengungkapkan pihaknya selama (empat) tahun terakhir berupaya keras untuk berkontribusi signifikan dalam pembenahan data dimaksud. Diantaranya melalui pengintegrasian data penduduk dengan pelayanan publik di bidang Ketenagakerjaan.
Sekjen Hery menegaskan pemanfaatan data kependudukan cq. KTP Elektronik dalam layanan lingkup Kemnaker, melalui sinkronisasi, verifikasi dan validasi data ketenagakerjaan serta perencanaan program pembangunan ketenagakerjaan dengan menggunakan database kependudukan yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mempercepat dan mempermudah proses pelayanan bidang ketenagakerjaan.
Sekjen Herry menjelaskan banyak sekali manfaat yang akan diterima oleh Pemerintah dan masyarakat dengan terintegrasinya data ketenagakerjaan dan data kependudukan melalui sistem informasi pelayanan publik bidang ketenagakerjaan di Kemnaker.
Manfaat tersebut diantaranya adalah :
1. Dapat memonitor keberadaan tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga dapat mengetahui asal tenaga kerja itu sendiri, bekerja dimana, dan berada dimana saat ini.
2. Akan menciptakan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan tepat guna, sehingga menjamin peningkatan kualitas kebijakan Pemerintah
3. Dapat memperbaiki alur koordinasi dan interoperabilitas data ketenagakerjaan antar instansi, sehingga dapat mewujudkan Satu Data Ketenagakerjaan Indonesia
4. Dapat mendukung pengawasan publik terhadap kinerja pelayanan ketenagakerjaan dan membantu mengurangi tindakan korupsi dengan memungkinkan adanya transparansi yang lebih besar.
5. Memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan data ketenagakerjaan pada peningkatan pelayanan publik.
6. Memberikan peluang kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mengevaluasi dan berinovasi untuk peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, menyampaikan data kependudukan untuk semua keperluan adalah data yang bersumber dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri yang pemanfaatannya untuk pembangunan demokrasi dan kependudukan untuk pembangunan di bidang ketenagakerjaan.
“Integrasi data ini bermanfaat bagi seluruh proses ketenagakerjaan, baik pra (sebelum) kerja, pada saat kerja maupun paska kerja menyangkut data tenaga kerja pemegang KTP eL. Kita bisa hindari permasalahan TKI di Luar negeri, banyak terjadi pemalsuan identitas diri, pemalsuan umur yang berakibat terjadiya pekerja anak di bawah umur dan rawan terjadinya perdagangan orang,” kata Sekjen Hadi.
Sejalan dengan kerjasama itu, maka Kementerian Ketenagakerjaan diberikan hak untuk mengakses data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan dengan adanya Penandatanganan nota kesepahaman antara dua kementerian ini.
“Perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dalam rangka penanggulangan pengangguran juga berdasarkan data individual yang berbasis KTP elektronik sehingga pemalsuan identitas mengakibatkan program penanggulangan pengangguran seperti padat karya, infrastuktur, tenaga kerja mandiri dan inkubasi bisnis banyak yang salah sasaran,” kata Sekjen Hadi.