Kilas

Pindah ke Rusunawa, Warga Diminta Bongkar Rumah Lama

Kompas.com - 22/03/2018, 11:06 WIB


TRENGGALEK, KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menegaskan, tidak ada istilah penggusuran untuk warga yang tinggal di Kampung Baru Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Pemerintah Trenggalek memilih pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan pemukiman. Untuk itu, pemerintah daerah telah menyediakan sarana pemukiman baru bagi masyarakat yang saat ini tinggal di kawasan milik pemerintah daerah tersebut.

Menurut Arifin, penggusuran merupakan tindakan represif kepada warga yang biasanya tanpa memberikan solusi jelas. “Kami kan tidak demikian, kami telah menyiapkan rusunawa,” kata Arifin, Rabu (21/3/2018).

(Baca: Prestasi Kabupaten Trenggalek Diakui Pemerintah Pusat)

Plt Bupati Trenggalek yang akrab disapa Gus Ipin ini menjelaskan, pemerintah memang tidak akan menggusur rumah warga. Tujuannya, imbuhnya,  warga bisa membongkar sendiri rumahnya dan mengamankan harta bendanya.

Meski demikian, pemerintah juga menuntut komiemen warga untuk segera meninggalkan rumah yang notabene tidak dibangun di atas lahan milik pribadi. Guna mempercepat perpindahan penduduk, kunci rusunawa telah didistribusikan kepada warga.

“Kalau sudah dikasih kunci (rusunwa) begini, rumah yang lama ya janganlah ditempati. Maksud saya, untuk membantu pemerintah, rumah segera di bongkari, barang berharganya diamankan,” jelas Gus Ipin.

Apabila warga sudah membongkar rumahnya, pemerintah segera melaporkan kepada pemerintah pusat agar bisa dibangun kembali rusunawa. Nantinya, rusunawa itu bisa ditempati warga Kampung Baru yang lain.

Hingga kini, belasan keluarga sudah tinggal di rusunawa tersebut. Hanya saja, ia melanjutkan mereka kadang kembali ke rumah mereka yang lama.

Waspada rumor

Pemerintah Kabupaten Trenggalek meminta warga untuk waspada dengan isu yang beredar bahwa lahan di Kampung Baru bisa diurus sertifikatnya menjadi hak milik. Baik pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional tidak pernah memproses sertifikat lahan tersebut.

“Kalau enggak percaya sama kami (pemerintah), ya siap-siap ketipu saja. Yang di rusun itu telah ada sertifikasi, yang lain dalam proses pengukuran,” tegas Gus Ipin.

Saat ini, tukar menukar kawasan antara Perhutani dengan pemerintah di lokasi itu masih dalam proses. Nantinya, area yang masuk kawasan hutan tersebut bakal menjadi lahan milik pemerintah. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)

 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau