kabar mpr

Inilah Rangkaian Acara Sidang Paripurna MPR

Kompas.com - 26/03/2018, 08:30 WIB

Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) menggelar Sidang Paripurna MPR dengan agenda penetapan dan Pengucapan sumpah Pimpinan MPR tambahan. Sidang paripurna MPR dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/3/2018). Sidang paripurna MPR dimulai pada pukul 13.00 WIB. 

Kepala Biro Humas MPR RI, Siti Fauziah, menguraikan rangkaian acara sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan. “Pada pukul 12.00 WIB, persiapan pelaksanaan sidang paripurna MPR. Para petugas dari MPR sudah berada di pos masing-masing,” kata Siti Fauziah, di Jakarta, kemarin. 

Mulai pukul 12.30 WIB, anggota MPR bisa memasuki sidang paripurna di Gedung Nusantara. Sebelum masuk ke ruang sidang paripurna, anggota MPR wajib untuk mengisi daftar hadir. “Dengan mengisi daftar hadir ini kita bisa menghitung jumlah peserta yang menghadiri sidang paripurna MPR. Selanjutnya daftar hadir itu kita serahkan kepada pimpinan sidang. Pimpinan sidang akan menyatakan sidang paripurna MPR ini kuorum atau tidak,” jelas Siti Fauziah. 

Sementara anggota MPR mulai memasuki ruang sidang paripurna dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan, Pimpinan MPR, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Lembaga Negara (DPR, DPD, BPK, MK, KY), dan Ketua Umum Partai Politik menempati ruang tunggu utama di lantai dasar Gedung Nusantara. 

Pada pukul 12.50 WIB, Ketua MA, Ketua Lembaga Negara dan Ketua Umum Parpol didampingi Wakil Sekretaris Jenderal MPR mulai berjalan menuju ruang sidang paripurna. Barulah lima menit kemudian, Pimpinan MPR didampingi Sekretaris Jenderal MPR menuju lift lantai dasar Gedung Nusantara, selanjutnya memasuki ruang sidang paripurna MPR. 

Pada pukul 13.00 WIB, sidang paripurna MPR dengan agenda tunggal pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan dimulai. “Seperti biasa diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Siti Fauziah. Setelah itu Ketua MPR memimpin mengheningkan cipta untuk mengenang dan mendoakan para pahlawan. 

Kemudian Ketua MPR membuka sidang paripurna MPR. “Lalu, dilakukan pengucapan sumpah wakil ketua MPR dipandu oleh Ketua MA. Para wakil ketua MPR yang akan dilantik, ketua MA, dan rohaniawan dipersilakan menempati tempat yang telah disediakan. Pimpinan MPR juga menempati tempat yang disediakan,” kata Siti Fauziah. 

Setelah pengucapan sumpah wakil ketua MPR, ketiga wakil ketua menempati kursi Pimpinan MPR. Jadi sejajar dengan pimpinan MPR lainnya. Jumlah Pimpinan MPR menjadi delapan orang. “Sebelum pengucapan sumpah, ketiganya masih duduk di kursi anggota MPR karena statusnya masih anggota,” kata Siti Fauziah. 

Kemudian pembacaan doa oleh anggota MPR dari Fraksi PKB. Setelah pembacaan doa, pimpinan sidang menutup sidang paripurna MPR. “Sidang paripurna MPR ditutup dengan kembali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ucap Siti Fauziah. 

Untuk mengingatkan kehadiran anggota MPR dalam sidang paripurna MPR ini, lanjut Siti Fauziah, pihaknya menggunakan SMS Gateway, running text di beberapa statisun televisi. Informasi tentang sidang paripurna itu untuk mengingatkan anggota MPR bahwa MPR melaksanakan sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR tambahan pada Senin (26/3/2018). 

“Pada saat acara sidang paripurna MPR berlangsung kita juga mengadakan live streaming melalui website www. mpr.go.id. Kita juga bekerjasama dengan TV Parlemen,” ucapnya.  Selain itu, Biro Humas juga mengerahkan jurnalis media online, cetak, dan elektronik, untuk meliput sidang paripurna MPR ini.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau