kabar ketenagakerjaan

Arab Saudi dan Indonesia Harus Samakan Persepsi Soal Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 10/04/2018, 11:14 WIB

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia harus segera menyamakan persepsi terkait pelindungan dan hal-hal terkait Pekerja Migran Indonesia. Persamaan persepsi mutlak dibutuhkan mengingat kedua negara tidak bisa lepas dari masalah tersebut. 

“Kedua negara harus berembug guna menemukan titik temu terkait penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia,  Rosan Perkasa Roeslani beberapa waktu lalu di Jakarta, menanggapi banyaknya PMI ilegal di Arab Saudi. 

Menurutnya, persamaan persepsi kedua negara harus segera disepakati mengingat Arab Saudi sangat berkepentingan dengan keberadaan pekerja migran Indonesia. Sebaliknya, Indonesia juga berkepentingan adanya perlindungan yang baik bagi jutaan pekerja migran di negara tersebut. 

Memang, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman pekerja migran sektor informal ke Arab Saudi dan seluruh negara Timur Tengah sejak tahun 2011. Namun menurutnya, kedua negara tak bisa menutup mata jika sama-sama berkepentingan. “Fakta menunjukkan, penghentian justru berdampak pada pengiriman secara illegal. Ini artinya, peluang pasar kerjanya masih tinggi. Jadi, lebih baik ada kesepakatan yang lebih baik untuk membuka kembali penempatan pekerja migran secara legal,” jelasnya. 

Menurut perkiraan, pada tahun 2017 lebih dari 30 ribu PMI berangkat secara ilegal untuk bekerja di Arab Saudi. Tentu ini akan menjadi masalah yang bakal merepotkan pemerintah kedua negara pada masa mendatang. Disinilah nilai penting dan mendesaknya kesepakatan kedua negara. 

Hanya saja, lanjutnya, kesepakatan tersebut harus merujuk pada hal-hal perbaikan perlindungan pekerja migran. Lemahnya perlindungan yang terjadi sebelumnya, jangan sampai terulang. Kesepakatan perbaikan perlindungan akan melindungi calon pekerja migran Indonesia, baik yang akan masuk maupun yang sudah berada di Arab Saudi. 

Rosan menambahkan bahwa Kadin sudah memberikan mandat kepada Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk melakukan berbagai upaya membantu pemerintah menciptakan perbaikan tata kelola migrasi. 

“Saya meyakini bahwa pemerintah pada akhirnya akan menempatkan pasar kerja luar sebagai pilihan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu KADIN sudah menugaskan APJATI agar berkoordinasi dengan pemerintah dan swasta terkait, mengupayakan segera ditetapkan mekanisme tatakelola baru bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri. Untuk awal ini harus bisa selesai dengan Arab Saudi”, kata Rosan. 

Selain akan memperbaiki perlindungan pekerja migran, kesepakatan kedua negara juga akan memperbaiki volume perdagangan kedua negara. Karena keberadaan jutaan PMI di Arab Saudi akan berdampak pada peningkatan arus barang dan jasa di kedua negara tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan serangkaian pembahasan bersama Arab Saudi sejak Oktober 2017 lalu. Kedua negara bermaksud untuk membangun dan membuat pilot project tata kelola baru PMI yang akan bekerja di sana. 

Menurut Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker Soes Hindarno, pembahasan ini sementara terhenti akibat Saudi mengeksekusi WNI terpidana mati Zaini Misrin pertengah Maret 2018 lalu. 

“Sekarang dipending”, kata Soes.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau