kabar ketenagakerjaan

Baiknya Hubungan Industrial Mampu Tingkatkan Produktivitas Kerja

Kompas.com - 12/04/2018, 12:41 WIB

Penerapan hubungan industrial dalam dunia kerja dapat mendorong terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja, juga peningkatan produksi, produktivitas kerja, serta keterampilan tenaga kerja. Baiknya hubungan industrial akan mempermudah setiap pihak mencapai tujuannya sehingga menciptakan kondisi efektif guna meningkatkan produktivitas.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sudarmanto saat menghadiri Forum Diskusi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) di Surabaya pada Hari Rabu tanggal 11 April 2018.

Hery menjelaskan bahwa peningkatan hubungan industrial juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Hal itu tentu juga membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran.

Hery melanjutkan, kondusifnya hubungan industrial akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Negara pun terus hadir dalam pengawasan dialog sosial antara manajemen dan serikat pekerja, serta dalam bentuk perumusan kebijakan untuk mewujudkan hal itu.

Hery juga memaparkan data Kemenaker bahwa hingga akhir 2017 tercatat sebanyak 2.717.916 orang telah menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB). Jumlah SP/SB sendiri di tingkat perusahaan sebanyak 7.294 unit kerja, sedangkan jumlah federasi ada 120 dan jumlah konfederasi sebanyak 14.

Sementara itu Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) mengungkapkan, jika berbicara mengenai hubungan industrial, maka juga akan membicarakan tentang dua hal berbeda yaitu kepentingan buruh dan pengusaha.

Haiyani melanjutkan bahwa cara paling efektif untuk membangun hubungan baik antara pekerja atau buruh dengan pengusaha adalah dengan dialog. Hal tersebut dikarenakan jika satu pihak tidak mendapat keinginannya, maka akan terjadi kehebohan akibat isu tersebut.

Sangat pentingnya dialog antara kedua belah pihak juga dijelaskan oleh Dirjen Haiyani. Menurutnya hal tersebut karena sekarang serikat pekerja tidak hanya membawa isu mengenai perusahaan, tetapi juga isu yang ada di luar perusahaan.

Pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos tersebut didukung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Setiadji. Ia menyatakan, sekitar 95 persen perusahaan yang melakukan dialog dan mempunyai perjanjian kerja bersama memiliki hubungan industrial yang harmonis.

“Contohnya adalah Jawa Timur. Meski sangat heterogen, namun sangat kondusif dalam menjalin hubungan industrial. Ada 38 serikat pekerja di Jawa Timur, mereka sudah kompak,” pungkas Setiadji.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau