kabar ketenagakerjaan

Tahun 2018 ini Total Cuti Bersama Idul Fitri Bertambah Menjadi 7 Hari

Kompas.com - 18/04/2018, 19:02 WIB

Jatah libur cuti bersama Idul Fitri di tahun 2018 ini ditetapkan oleh pemerintah bertambah menjadi tujuh hari yang mana sebelumnya hanya empat hari. Kesepakatan itu tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

SKB libur nasional dan cuti bersama tersebut disepakati oleh tiga menteri yaitu Menteri Ketenagakerjaan; M Hanif Dhakiri, Menteri Agama; Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Asman Abnur.

Sementara itu penandantanganan perubahan atas SKB tiga Menteri tersebut turut disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Puan Maharani dan Menteri Perhubungan; Budi Karya Sumadi.

Tujuan penambahan cuti bersama

Puan Maharani memaparkan bahwa tujuan pemerintah menambah waktu cuti bersama Idul Fitri adalah untuk mengurai kemacetan arus mudik dan balik, serta agar masyarakat mempunyai lebih banyak waktu bersilaturahim bersama keluarga di kampung halamannya.

Pemaparan tersebut disampaikan oleh Puan Maharani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Hari Kamis Tanggal 18 April 2018. Menko Puan juga menyampaikan bahwa pemerintah telah sepakat bahwa cuti bersama adalah tanggal 11 dan 12, serta usai Idul Fitri yaitu tanggal 20 Juni 2018.

4 hari menjadi 7 hari

SKB Tiga Menteri sebelumnya yang ditetapkan pada 22 September 2017 lalu memutuskan cuti bersama sebanyak empat hari yaitu pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Setelah SKB 3 menteri ditandatangani, maka cuti bersama menjadi total berjumlah tujuh hari.

Melalui kesepakatan tiga Menteri, cuti bersama pun bertambah pada tanggal 11 dan 12 Juni sebelum Lebaran dan pada tanggal 20 Juni atau satu hari setelah Lebaran. Total cuti bersama tahun 2018 ini nantinya jatuh pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni.

“Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahim,” papar Menko Puan Maharani.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB; Rini Widyantini pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa SKB tersebut berlaku bagi TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN. Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri masih akan diatur secara lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau