JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mewujudkan swasembada bawang putih di Indonesia pada 2021. Dasar hukum melalaui Permentan 38/2017 dilaksanakan.
Pada Pasal 32 peraturan itu, Kementan mewajibkan importir bawang putih menanam dan menghasilkan lima persen bawang putih dari total pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Sejak Juli 2017 hingga April 2018, Kementan telah menerbitkan RIPH dengan volume sebesar 1.53 juta ton kepada 95 importir. Total luas wajib tanam adalah seluas 12.828 hektar, dengan tenggat waktu terakhir realisasi paling lambat Desember 2018.
Importir telah melakukan penanaman bawang putih di beberapa sentra seperti Bandung, Garut, Cianjur, Sukabumi, Temanggung, Magelang, Tegal, Karanganyar, Batang, Pemalang, Brebes, Malang, Kota Batu, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, Lombok Timur, Bima, Simalungun, Karodan dan Pakpak Barat.
Tentang keluhan petani terhadap kualitas bibit. Kementan memonitor kualitas bibit melalui mekanisme Sertifikasi Benih.
Sementara, Kementan juga menyiapkan saluran-saluran pengaduan andai ada penyimpangan implementasi peraturan. Pengaduan bisa disampaikan melalui laman www.deptan.go.id/wbs .
Tersedia juga SMS Pengaduan di 0811 121 967 di samping pengaduan lain ke Inspektorat Jenderal Kementan.