Advertorial

LPDB-KUMKM Jadi Lembaga Pemerintah Pertama Penyelenggara Fintech

Kompas.com - 25/04/2018, 11:06 WIB

Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) awal Juni 2018 akan mulai menyalurkan dana bergulir dengan menggunakan financial technology atau fintech. Ini sekaligus akan menandai LPDB-KUMKM sebagai lembaga pemerintah pertama yang menyelenggarakan fintech.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan saran bahwa satu-satunya lembaga pemerintah, LPDB ini yang mempelopori fintech,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo di sela acara Focus Group Diacussion (FGD) Penyaluran Dana Bergulir melalui perusahaan fintech di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Braman mengatakan penyaluran dana bergulir yang konvensional selama ini membuat LPDB-KUMKM kesulitan, apalagi lembaga yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM ini tidak diperbolehkan membuka cabang di daerah. Maka dengan menggunakan fintech ini, penyaluran dana bergulir diyakini akan lebih efisien.

“Karena sekarang di era digital perlu kecepatan, sementara selama ini kita menggunakan cara konvensional. Artinya ketemu dengan pelaku usaha di daerah sehingga membutuhkan cost yang tinggi. Dengan menggunakan fintech ini tentu efisiensi dan produktivitas dari pada penyaluran kita akan terwujud,” katanya.

Tahun ini LPDB-KUMKM menargetkan panyaluran dana bergulir dengan pola fintech ini antara Rp 200-300 miliar, dengan menyasar usaha di sektor produktif, industri kreatif, Wirausaha Pemula, maupun mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pembangunan infrastruktur.

“LPDB harus melakukan transformasi ke depan, sehinga apa yang akan kita lakukan dengan kerjasama channeling fokus sektor produktif untuk mendukung program pemerintah,” ujar Braman.

Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Iman Pribadi menjelaskan langkah awal sebagai persiapan menyelenggarakan fintech, LPDB-KUMKM akan menjajaki kerjasama dengan 36 perusahaan fintech di Indonesia. Perusahaan fintech mana yang dinilai cocok dengan pola bisnis yang dilakukan LPDB-KUMKM maka perusahaan itulah yang bakal diajak kerjasama. 

“Kita mesti tahu model bisnisnya dulu seperti apa, karena lembaga fintech macam-macam ada yang main di mikro, ada yang main di konsumsi. Nah kalau dengan LPDB-KUMKM mau gak mau segmentasi lebih ke sektor produktif,” papar Iman.

Iman menambahkan LPDB-KUMKM sebagai lembaga pemerintah pertama yang menggelenggarakan fintech akan mengutamakan prinsip kehati-hatian baik itu di dalam mengelola dana bergulir yang sumbernya dari APBN maupun mitra kerjasama. Sehingga dari 36 perusahaan fintech yang ada tidak semua yang harus diajak kerjasama.

“Jadi tidak semua lembaga penyelenggara fintech bisa langsung kerjasama tanpa kita tahu dulu profile seperti apa, non performing loan (NPL) seperti apa. Sehingga kita bisa nyaman bisa kerjasama dengan lembaga fintech,” kata dia.

“Penyelenggara fintech perlu digandeng untuk lebih maju, karena kita melihat ada efisiensi disitu dan juga UMKM bisa dilayani. Kita harapkan fintech bisa membantu penyebaran dana bergulir lebih luas. Mudah-mudahan pola ini bisa kita share ke lembaga pemerintah lain,” tutup Iman.

- -

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU) antara LPDB-KUMKM dengan PT Asuransi Kredit Indonesia Persero (Askrindo) dan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah. Braman Setyo mewakili LPDB-KUMKM, Anton Siregar mewakili PT Askrindo, sedangkan Soegianto mewakili Askrindo Syariah.

- -

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau