kabar ketenagakerjaan

Menaker Sebut Jumlah TKA di Indonesia Masih Wajar

Kompas.com - 27/04/2018, 16:08 WIB

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri merespons maraknya pemberitaan mengenai isu tenaga kerja asing (TKA) yang “menyerbu” Indonesia. Menurut Hanif, jumlah atau angka TKA di Indonesia masih tergolong proporsional.

“Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut, “ kata Menteri Hanif pada Rapat Kerja Kemnaker, Kepala BKPM, Dirjen Imigrasi dan Dirjen Pembinaan  Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Hanif menuturkan, proporsi tenaga kerja di Indonesia masih didominasi oleh TKI. Sementara jumlah TKA di Indonesia masih wajar dan rendah. Pada akhir tahun 2017, jumlahnya sekitar 85.947 orang. Sebelumnya, tahun 2016, jumlah TKA sebanyak 80.375 orang dan pada tahun 2015 sebanyak 77.149 orang.

Namun, kata Hanif, angka itu tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri. “TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia, China-Taipei, Hongkong, dan Singapura, " katanya.

Meski demikian, Hanif tidak menampik kenyataan bahwa TKA ilegal itu ada. Namun ia menegaskan bahwa yang ilegal itu terus ditindak oleh pemerintah.  

Isu mengenai melesatnya jumlah TKA di Indonesia mencuat pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 mengenai penggunaan TKA. Lahirnya Perpres ini ditujukan untuk mempermudah masuknya TKA ke Indonesia, demi peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi tanah air.

Namun, Hanif mengimbau semua pihak untuk tidak khawatir terhadap isu ini. Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Ichsan Firdaus tersebut, Hanif mengatakan terbitnya Perpres tidak menyebabkan jumlah TKA di Indonesia semakin banyak. Sebab, menurut Hanif, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu gunanya membuat proses izin penggunaan TKA agar jadi lebih cepat dan efisien.

Keberadaan Perpres tersebut, katanya, tidak akan mengecilkan kekuatan TKI di negeri sendiri. Apalagi, Hanif menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan atau mengabaikan  terjadinya berbagai bentuk pelanggaran oleh TKA di lapangan.

“Skema pengendalian di pemerintah masih sangat kuat, pengawasan terus diperkuat terus persyaratan yang ada masih kuat. Yang disederhanakan hanya prosedur perizinan agar tidak berbelit-belit, tidak ribet, “ katanya.

Menurut Hanif, pemerintah akan tetap menolak bila ada perusahaan yang mengajukan TKA sebagai pekerja kasar. Sebab normanya, adanya pekerja kasar yang bukan warga negara Indonesia termasuk kategori pelanggaran.

“Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,” ujar ia.  

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau