kabar ketenagakerjaan

Menaker Hanif : May Day, Momentum Kebersamaan Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

Kompas.com - 02/05/2018, 10:04 WIB

Jakarta—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perayaan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 digelar dengan suka cita  melalui berbagai kegiatan positif.  Pemerintah juga turut menyemarakkan May Day dengan memfasilitasi sejumlah kegiatan seperti lomba memasak, buruh mengaji, lomba senam Maumere, khitanan massal, jalan sehat, sepeda santai, kompetisi band, dan Liga Pekerja Indonesia.

Puncak acara May Day dirayakan dengan laga final Liga Pekerja Indonesia (Lipesia) di GOR Soemantri Brodjonegoro pada Selasa (1/5/2018) yang mempertandingkan kesebelasan PT Thiess Sangata, Kaltim melawan PDAM Polewali Mandar, Sulbar.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan peringatan May Day 2018  yang mengangkat tema “May Day is a Fun Day” diharapkan dapat menjadi sarana dalam mengekspresikan, menyuarakan, atau menyalurkan aspirasi melalui kegiatan-kegiatan positif dan  menyenangkan bagi para Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

"Silakan merayakan May day dengan berbagai  kegiatan yang positif. Boleh  dengan jalan santai, sepeda santai, mancing bersama atau  liburan bersama keluarga, dll.  Silahkan juga bagi yang ingin berdemo, yang penting tertib,  " kata Menaker Hanif  di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Ditambahkan  Menteri Hanif, May Day merupakan momentum untuk merefleksikan agar gerakan buruh ini menjadi lebih efektif, menjadi lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan kaum buruh sekaligus juga dalam berkontribusi dalam pembangunan secara keseluruhan

“Pada momentum Mayday 2018 ini mari bersama-sama terus kita gelorakan dialog sosial antara pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, dan pemerintah agar hubungan industrial semakin dinamis, kondusif, harmonis dan berkeadilan, “ kata Hanif

Menaker Hanif juga berharap kerjasama pekerja, pengusaha dan pemerintah terus digelorakan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita agar siap bersaing dipasar kerja yang semakin terbuka.

"Saya juga ingin imej dari pekerja terus meningkat dan imej dari serikat pekerja/serikat buruh juga semakin membaik agar masyarakat  terus mengapresiasi gerakan buruh yang berjuang untuk kepentingan bersama," kata Menaker Hanif.

Menaker Hanif menambahkan hubungan industrial yang kondusif antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh  dalam lembaga kerjasama tripartit menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan  pekerja/buruh dan meningkatkan produktivitas kerja.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan berunding yang dimiliki SP/SB dan pengusaha melalui kegiatan Training of Trainers (ToT). Kemampuan berunding yang mumpuni akan memupuk tumbuhnya budaya dialog sosial dalam perusahaan. Dialog sosial antara SP/SB dan pengusaha dapat menjadi sarana yang tepat dalam menyampaikan aspirasi dan membuat kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka dan saling percaya antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. Utamakan dialog sosial dalam menyelesaikan permasalahan,” ungkap Menaker.

Dialog sosial juga diharapkan dapat mendorong tersusunnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan. Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya (2016) bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB. Berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4 persen.

Manfaat PKB adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha.

Secara makro, implementasi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan turut mendukung pembangunan nasional dan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang baik akan menstimulasi tumbuhnya berbagai usaha/bisnis baru yang berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan.

Menaker Hanif mengungkapkan  data Kemnaker  pada tahun  2014 hingga 2017, pemerintah berhasil menyerap 10.658.978 lapangan kerja. Rinciannya sebagai berikut, pada tahun 2014, pemerintahan  berhasil menciptakan 2,654.305 lapangan kerja.  Tahun 2015 melonjak menjadi 2,886.288 dan tahun 2016 tercipta  yakni 2,448.916  lapangan kerja dan kembali melonjak menjadi tercipta 2,669.469 lapangan kerja di tahun 2017.

Menurut  Menaker, selama ini pemerintah berupaya mengakomodasi aspirasi, tuntutan dan usulan pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan juga masukan dan saran dari kalangan pengusaha. Sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara berimbang.

“Kita terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan terus menaikkan upah setiap tahun dan mempermudah dan menekan biaya pendidikan, transportasi, perumahan dan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja/buruh,” tutup Menaker.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau