kabar ketenagakerjaan

Menaker Dorong Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Kerja Pekerja Seni dan Film

Kompas.com - 04/05/2018, 13:23 WIB

Semakin berkembangnya industri kreatif di bidang seni, khususnya perfilman, menambah kompleks permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku dalam industri tersebut. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar digelarnya Focus Group Discussion (FGD) dan dialog antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan insan perfilman. FGD bertajuk “Perlindungan dan Kesejahteraan Artis dari Aspek Ketenagakerjaan” ini dilaksanakan di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta pada Rabu (3/5).

Forum ini dihadiri oleh 60 peserta dari Parfi56, Parfi, Rumah Aktor Indonesia (RAI), Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi), Paguyuban Artis Film Indonesia (Pafindo), Asosiasi Produser Film Indonesia, dan berbagai organisasi perfilman. Selain dihadiri Menaker Hanif Dhakiri, tampak hadir pula Direktur Persyaratan Kerja Junaedah, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Aswansyah, dan Ketua Parfi56 Marcella Zalianty.

Dalam sambutannya, Menaker menyatakan mendorong dibuatnya regulasi terkait perkembangan industri seni dan perfilman. Menaker berharap regulasi ini dapat melindungi dan membantu para pekerja seni insan perfilman dalam menghadapi berbagai permasalahannya. Tak hanya itu, ia pun berharap regulasi ini mampu mendorong industri seni dan perfilman Indonesia terus tumbuh dan berkembang lebih baik lagi.

"Perlindungan kepada pekerja seni akan memberi manfaat yang adil dan secara ekonomi akan banyak multiflier efek yang muncul dan memperkuat pertumbuhan kita secara keseluruhan,” kata Hanif dalam sambutannya.

Melalui dialog ini, akan ditemukan identifikasi dan bentuk perlindungan yang tepat bagi para pelaku perfilman. Formulasinya akan meliputi berbagai aspek, di antaranya terkait pengaturan waktu kerja waktu istirahat, pengaturan keselamatan dankesehatan kerja pekerja film, dan pengaturanpekerja anak di sektor perfilman.

Pertumbuhan industri film di Indonesia pun terus menunjukkan geliatnya. Hal ini terlihat dari pertumbuhan jumlah bioskop dan film nasional yang semakin banyak. Anggapan masyarakat terhadap film nasional yang dulu dianggap kurang menarik pun kini mulai bergeser. Film nasional kini dikemas secara modern sehingga menimbulkan kebanggaan bagi penontonnya.

“Sehingga masyarakat punya apresiasi tersendiri, jadi nonton film Indonesia juga keren, diupload medsos dan jadi kebanggan, " kata Menaker.

Sementara itu, dalam laporannya Junaedah menyatakan tujuan forum ini adalah untuk mengetahui bentuk hubungan kerja dan perlindungan utnuk para pekerja seni dan perfilman. Melalui FGD ini pula, diharapkan dapat dihasilkan kesepahaman persepsi dan interpretasi mengenai hubungan kerja para pekerja seni insan perfilman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau