kabar ketenagakerjaan

Adanya Kerja Sama Kemenaker dan APJATI, Pekerja Migran Makin Berkualitas

Kompas.com - 08/05/2018, 16:44 WIB

Dalam mengoptimalisasikan pelayan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Kerja sama tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme, serta ketaatan hukum bagi seluruh penanggung jawab perusahaan penempatan PMI anggota APJATI dan karyawannya.

Pada hari Senin (07/05/2018), nota kesepahaman sudah ditandatangi oleh Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto, dan Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah di Kantor Kemenaker. Penandatangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM pekerja migran, sehingga meningkat kesejahteraannya.

Menurut Hery, dengan adanya MoU ini kerja sama antara pemerintah dengan swasta dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja di luar negeri dapat diperkuat. Selain itu, kerja sama ini juga dapat mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang tidak berprosedur dan tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kami terus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja, sampai kembali ke daerah asalnya. Sehingga diharapkan upaya tersebut mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan menjamin keselamatan juga kesejahteraan PMI, “kata Hery.

Tak hanya sampai situ, nota kesepahaman ini juga meliputi pencegahan pemberangkatan PMI secara non prosedural, peningkatan kualitas tata kelola pelindungan PMI, perluasan kesempatan kerja PMI pada pengguna berbadan hukum, pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya setelah bekerja, serta penyelenggaraan program peningkatan kualitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Nantinya, nota kesepahaman ini lebih lanjut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dan disusun oleh perwakilan Kemenaker dan APJATI.

"Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nota kesepahaman," ujar Sekjen Hery.

Sejalan dengan itu, Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah menyatakan apresiasi dan siap menjalankan poin-poin nota kesepahaman  agar pekerja migran lebih berkualitas, terampil, dan profesional dalam berkerja di luar negeri.

“Saya berharap keberadaan APJATI selaku induk organisasi P3MI dan mitra pemerintah mampu bekerja sama  serta berkontribusi positif turut mendukung kesuksesan ‘Program Nasional Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran’ sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya Kemnaker, “ kata Abdullah.

APJTI juga terus membuka peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan peluang kesempatan kerja, baik di dalam atau luar negeri.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau