kabar ketenagakerjaan

Menaker: Kebijakan Uang Jaminan Pelaksanaan Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 15/05/2018, 08:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan performance bond atau uang jaminan pelaksanaan bagi pengguna Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura.

Hal tersebut ia ungkapkan saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018). 

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas upaya KBRI untuk melindungi PMI melalui penerapan kebijakan performance bond. Selain itu, Dubes Swajaya juga melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di Singapura.

Kebijakan performance bond, berdasarkan laporan Dubes RI untuk Singapura, mewajibkan pengguna PMI membayar uang jaminan kepada pihak ketiga (perusahaan asuransi) senilai 70-75 dolar Singapura.

Penerapan kebijakan ini bertujuan agar pengguna mematuhi kontrak kerja yang disepakati sehingga meningkatkan perlindungan bagi PMI di Singapura.

“Selama ini sering terjadi disharmoni antara kesepakatan di kontrak kerja dengan pelaksanaan. Jadi, pengguna diminta membayar jumlah tertentu dan itu yang akan melindungi PMI kalau pengguna melanggar kontrak,” tutur Menaker.

Uang jaminan tersebut akan dicairkan pihak asuransi kepada PMI, jika pengguna melanggar kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama PMI.

“Misal, gajinya tidak dibayar, maka performance bond yang akan membayar. Jadi, jika pengguna melanggar kontrak, maka akan diberikan oleh asuransi sampai 6 ribu dolar. Jadi intinya PMI terlindungi,” terang Hanif.

Performance bond ini diharapkan akan membuat pengguna mematuhi kontrak kerja yang menjelaskan ketentuan terkait upah minimum (550 Dolar Singapura), jam kerja, ketentuan hari libur dan lain-lain.

"Intinya, pelaksanaan kebijakan performance bond ini untuk melindungi PMI dan membuat pengguna di Singapura menghormati dan melaksanakan item-item yang disepakati bersama dalam kontrak kerja," kata Menaker. 

Selain mendukung, ia juga berharap agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat diterapkan di berbagai negara penempatan PMI lainnya.

 “Kita mendukung penerapan kebijakan ini. Kita berharap kebijakan ini dapat terus dilaksanakan untuk meningkatkan perlindungan PMI dengan baik sehingga ke depannya akan dapat diterapkan di negara-negara penempatan lainnya," ujar Menaker Hanif.

- -

Selain kebijakan performance bond, tutur Dubes Swajaya, KBRI di Singapura juga menerapkan beberapa kebijakan lain untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi PMI di Singapura, khususnya di sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan di KBRI, pertama kita sudah menerima sertifikasi ISO 9001 tahun 2015 untuk manajemen pelayanan berstandar internasional. Kedua, kita menerima sertifikat wilayah bebas korupsi. Ketiga, mengembangkan sistem aplikasi yg mempermudah bagi kita memberikan pelayanan dan menjamin transparansi serta komunikasi yang lebih mudah antara PMI dengan KBRI Singapura,” ujarnya.

Untuk meningkatkan perlindungan PMI, KBRI telah memiliki website www.indonesianlabour.sg. Setiap PMI yang bekerja di Singapura harus melapor ke KBRI dan datanya akan diinput ke website tersebut sehingga tercatat dengan baik.

“Aplikasi website ini sudah kita sampaikan ke Menaker, mudah-mudahan bisa disinergikan dengan semua perwakilan dan kementerian sehingga ke depan kita benar-benar bisa melihat bahwa upaya pelindungan dan pelayanan terus ditingkatkan,” ungkap Dubes Swajaya.

Tidak hanya website khusus pekerja migran, KBRI Singapura juga telah mengeluarkan Kartu Pekerja Indonesia Singapura (KPIS) bagi PMI sektor PLRT.

Kartu KPIS memiliki barcode yang bisa discan melalui smartphone dan memunculkan beberapa menu. Salah satunya ialah menu lapor untuk mengadukan persoalan yang PMI hadapi kepada KBRI.

“PMI di Singapura jumlahnya cukup besar. Meskipun di Singapura permasalahannya lebih kecil dibanding di negara lain, tetapi kita masih ada permasalahan yang perlu kita atasi melalui suatu strategi yang sedang kita bahas dan perlu didukung oleh Menaker,” ucap Dubes Swajaya.

Hingga 11 April 2018, tercatat ada 106.825 PMI di sektor PLRT, 29.515 PMI sektor anak buah kapal, dan 19.547 PMI sektor formal. Provinsi Jawa Tengah menjadi penyumbang PMI PLRT terbanyak disusul Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Selain membahas kebijakan performance bond, pertemuan dengan Menaker juga membicarakan program direct hiring Pemerintah Singapura. Program ini, menurut Dubes Swajaya, menjadi salah satu penyebab meningkatnya persoalan PMI di Singapura. 

Guna mengatasi persoalan tersebut, pemerintah Indonesia akan segera melakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Singapura. 

"Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Pemerintah Singapura. Kami akan coba meminta mereka untuk menghapus kebijakan direct hiring karena ini merugikan PMI," ungkap Menaker Hanif. 

Program direct hiring atau perekrutan langsung adalah kebijakan yang memungkinkan pengguna jasa tenaga kerja berhubungan langsung dengan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tanpa melalui agensi mitra usaha pemerintah di negara penempatan. 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com