kabar ketenagakerjaan

Terbitkan Surat Edaran THR, Menaker Hanif: THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Kompas.com - 15/05/2018, 15:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Idul Fitri. Selain itu, ia juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

Himbauan Menaker Hanif tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada para gubernur dan para bupati/wali kota se-Indonesia.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," ujar Menaker di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Menaker Hanif melanjutkan, besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," tutur Menaker Hanif.

Untuk para pekerja harian lepas bermasa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Bagi pekerja lepas dengan masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," jelas Menaker Hanif.

Menaker pun meminta para gubernur, bupati/wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di masing-masing wilayah untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu agar pembayaran THR sesuai aturan.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tetapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Menaker Hanif.

Dalam edaran itu, Menaker juga meminta para gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.

Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap provinsi dan kabupaten/kota diharapkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2018.

"Kami juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat  Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," pungkas Menaker Hanif.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com