Kilas

Mendorong Investasi dari Sektor Pertanian

Kompas.com - 15/05/2018, 15:24 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Untuk mendukung iklim investasi di Indonesia, pemerintah telah menerapkan kebijakan-kebijakan yang mempermudah dan menciptakan daya tarik investor baik dari dalam maupun luar negeri. Sebagai negara agraris, tentunya usaha di sektor pertanian menjadi bidikan tersendiri bagi para investor.

Demi mendukung hal tersebut, Kementerian Pertanian di bawah arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah membuat kebijakan untuk deregulasi beberapa peraturan yang menghambat proses investasi tanpa menghilangkan kualitas pengelolaan industri pertanian.

Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Barat Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Indonesia yang diwakili Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, Kementerian Pertanian telah menindaklanjuti Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Dalam paparannya, Kementerian Pertanian telah melakukan pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di sektor pertanian (Permentan No. 10/Permentan/RC.200/3/2018) dengan rincian 241 Permentan/Kepmentan telah disesuaikan dengan perkembangan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan serta 50 Permentan/Kepmentan dicabut.

Selain itu ada beberapa kebijakan lainnya yang membuka ruang bagi investasi. "Kita sudah memangkas sekitar 140-an perizinan, dan itu bisa meningkatkan dunia usaha kita saat ini", papar Boga.

"Kita melakukan deregulasi untuk menaikkan investasi dan sampai saat ini, investasi kita sampai dengan deregulasi dilakukan sudah meningkat 42,94 persen," lanjut Boga dalam penjelasannya.

Sebelumnya, Ketua Kadin Provinsi Lampung, Muhammad Kadafi menjelaskan betapa pentingnya pengembangan sektor pertanian untuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Bicara Sumatera tidak lepas dari posisi agraris dimana sektor-sektor wisata kita di pertanian baik itu kopi, lada, dan sebagainya. Ini menjadikan fokus Kadin, bagaimana sektor-sektor pertanian dapat dikembangkan bukan hanya mengekspor produk-produk mentah. Bagaimana Lampung siap menciptakan produk (olahan) menjadikan pertumbuhan ekonomi meningkat", ujar Kadafi

Kadafi optimistis, sebagai negara agraris Indonesia mampu berbicara banyak di dunia Internasional sebagai negara digdaya dengan menguasai sektor pangan.

"Kita sebagai negara agraris, kita kuasai saja 25 persen pangsa pangan otomatis akan menjadi negara digdaya", jelasnya.

Beberapa performa positif dari sektor pertanian seharusnya mampu meningkatkan iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Ada kontribusi sekitar 27,14 persen GDP yang berasal dari sektor pertanian. Untuk mewujudkan kedaulatan pangan, dilakukan beberapa upaya dalam aspek operasional yakni peningkatan ketahanan pangan, swasembada pangan, kedaulatan pangan, dan kesejahteraan petani ini kita lakukan beberapa tahap kegiatan misalnya tahun 2015-2018 fokus pada ketahanan (pangan) dan swasembada, seterusnya kita fokus pada kedaulatan pangan, kemudian kita mengarah pada ekspor menuju peningkatan kesejahteraan petani dan sektor pertanian menjadi sektor yang memberikan devisa kepada negara," jelas Boga.

Kegiatan Rakorwil Kadin yang diselenggarakan di Lampung ini menghadirkan juga narasumber dari Kementerian Perdagangan Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga dan Didik J.Rachbini Ketua LP3E Kadin

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau