kabar ketenagakerjaan

Perketat Pengawasan TKA, Kemenaker Bentuk Satuan Tugas Khusus

Kompas.com - 18/05/2018, 14:37 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus, yakni Pengawasan Tenaga Kerja Asing pada Hari Kamis (17/5/2018).

“Satgas ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti masukan dari Komisi IX DPR RI,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri di Kantor Kemenaker, Jakarta.

Ia melanjutkan, masukan itu adalah mengenai pentingnya pembentukan satgas untuk pengawasan TKA serta Perpres 20 tahun 2018 tentang pengawasan tenaga kerja asing.

Fungsi Satgas Pengawasan TKA ini adalah meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia agar tidak melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 yang merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.

Perpres itu berisi tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasan TKA dari sisi ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Tidak melarang TKA

Menteri Hanif juga menjelaskan, secara prinsip Indonesia tidak melarang adanya TKA, hanya saja perlu adanya pengawasan ketat terhadap mereka.

“Indonesia terbuka terhadap TKA sesuai UU Nomor 13 Tahun 2013 karena di sana bunyinya TKA diatur, buka dilarang bekerja di Indonesia,” ujar dia.

Ketua Komisi IX, Dede Yusuf menyatakan, pembentukan satgas ini adalah bukti DPR juga terbuka dengan adanya TKA di Indonesia.

“DPR tidak menolak adanya TKA yang bekerja di Indonesia, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa yang melanggar peraturan terkait,” ujar Dede di hadapan awak media.

Ia melanjutkan, oleh karena itu, satuan tugas pengawasan perlu dibentuk bagi TKA di Indonesia.

Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenaker, Iswandi ditunjuk sebagai ketua Satgas Pengawasan TKA yang terdiri dari 40 orang perwakilan dari 24 kementerian terkait.

Tugas dari satgas ini antara lain pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA.

Satgas ini juga merupakan penguatan dari kerja Tim Pengawas Orang Asing (PORA). Kewenangan Satgas dan Tim PORA tidak akan tumpang tindih karena bertugas saling menguatkan.

“Satgas Pengawasan TKA tidak akan mengganggu kinerja dari Tim PORA. Justru dibentuknya satgas ini adalah untuk memperkuat kinerja dari Tim PORA,” ujar Menteri Hanif.

3 sikap pemerintah terhadap TKA di Indonesia

Menaker dalam kesempatan itu juga menyampaikan tiga sikap pemerintah terhadap TKA di Indonesia.

Sikap pertama adalah, Indonesia ingin mengubah perizinan terkait TKA menjadi lebih sederhana, tetapi pengawasannya diperketat.

“Kita ingin mengubah dari yang dulu izin TKA berbelit-belit dan pengawasan yang tidak ketat menjadi izin yang lebih sederhana, tetapi pengawasan TKA harus lebih ketat dan kuat,” ujar dia.

Sikap kedua adalah, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan TKA dengan berintegrasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Sikap ketiga, pemerintah terus memastikan adanya peralihan ilmu dari TKA ke tenaga kerja lokal sehingga nantinya akan ada pergeseran penggunaan TKA menjadi tenaga kerja lokal.

Satgas ini bersifat ad hoc dan akan bekerja selama enam bulan ke depan. Laporan rutin dijadwalkan setiap tiga bulan sekali, tetapi bisa dipanggil sewaktu-waktu jika diperlukan.

Usai berjalan enam bulan, satgas ini akan dievaluasi apakah sudah berjalan efektif atau belum. Hasil evaluasi akan menentukan apakah satgas tetap dilanjutkan, diperkuat, atau diberhentikan.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau