Kilas

Kapolda Metro: Penyebar Fitnah Mentan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 12/06/2018, 17:50 WIB

KOMPAS.com - Pelaku penyebar informasi palsu terkait hubungan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Bupati Pandeglang Irna Narulita telah ditetapkan sebagai tersangka.

Immawan Andi Mahfuri (24) dibekuk Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya di rumahnya di Cepedak, RT 03/01 Purworejo, Jawa Tengah karena terbukti menyebar hoaks melalui media sosial.

“Pelaku berumur 24 tahun, berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dan sudah ditangkap,” ujar Wakapolri Komjen Syafruddin dalam pernyataan tertulis, Selasa (12/6/2018).

Syafruddin menjelaskan bila saat ini kepolisian tengah menelusuri kasus tersebut. Ia menjelaskan bila kepolisian langsung turun ke lapangan begitu mendapat laporan dari tim kuasa hukum Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

(Baca: Kapolri: Sisa Kelompok Saracen Masih Eksis Sebarkan Hoaks)

Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya seperti diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengatakan saat hoaks beredar, Amran langsung melapor ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. 3175/VI/2018/PMJ/Ditreskrimsus per tanggal 10 Juni 2018 dan pada hari yang sama Tim Cyber Crime bergerak cepat ke lokasi pelaku.

Dari hasil investigasi Tim Cyber yang melacak percakapan WhatsApp yang diunggah tentang Menteri Pertanian dan Bupati Pandeglang, ternyata keduanya tidak pernah berkomunikasi.

“Semua informasi dan gambar-gambar yang diedarkan tersangka adalah hasil karangan sendiri. Dan tersangka telah mengakuinya. Adapun motif pelaku hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian,” jelas Idham.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah), Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayjen TNI Supartogi, dan Bupati Jember Faida meninjau kebun kopi masyarakat di Kabupaten Jember, Rabu (23/5/2018).KOMPAS.com/ KURNIASIH BUDI Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah), Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayjen TNI Supartogi, dan Bupati Jember Faida meninjau kebun kopi masyarakat di Kabupaten Jember, Rabu (23/5/2018).
Sementara, Dosen Paramadina Hendri Satrio menduga, Andi diperalat oleh kelompok kartel serta kelompok mafia pangan yang sengaja membuat berita bohong tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia merasa difitnah. Selain itu, umur tersangka masih muda.

“Serangan terhadap pribadi Menteri Andi Amran ini sangat terkait dengan upaya bersih-bersih koruptor dan sikat habis mafia dan kartel pangan yang gencar dilakukan Mentan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Basmi koruptor

Kementerian Pertanian (Kementan) di era kepemimpinan Andi Amran Sulaiman terus membersihkan praktik korupsi, terhadap pegawai Kementan maupun pihak yang terkait.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam konferensi pers soal beras PT IBU di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam konferensi pers soal beras PT IBU di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Beberapa upaya yang telah dilakukan Kementan untuk mewujudkan aparatur yang bersih antara lain sosialisasi pencegahan anti-korupsi, pembinaan pengendalian, hingga tindakan tegas bagi pegawai Kementan.

Sejak awal menjabat pada Oktober 2014, Amran menggandeng BPKP, Kejagung, Kepolisian untuk mengawal program kerjanya.

Ia pun menempatkan Satgas KPK berkantor di Kementan. Tak hanya itu, Amran menggandeng KPPU untuk membersihkan kartel, serta bersama Kapolri membentuk Satgas Pangan untuk membasmi mafia pangan.

(Baca: Polri Minta Satgas Pangan Daerah Aktif Cek Gudang Barang saat Ramadhan)

Lalu, sejak awal 2015, Menteri Amran bersama TNI AD menjalin kerja sama untuk membangun infrastruktur hulu serta memperlancar distribusi sarana produksi dan hasil pertanian.

Hingga kini, Amran berdiri paling depan dalam menangkap lebih dari 40 kasus oplos pupuk, kartel daging, ayam, jagung yang diproses KPPU.

Ia pun membongkar kasus bawang ilegal dan oplos minyak goreng.

Hingga kini, lebih dari 300 kasus mafia pangan diproses Satgas Pangan, termasuk kasus ketika Menteri Andi Amran bersama Kapolri menggerebek kasus beras PT IBU beberapa waktu lalu.

(Baca: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Beras PT IBU Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Amran juga melakukan black list perusahaan yang bermasalah dengan hukum, mengimpor tidak sesuai peruntukan, mempermainkan harga sehingga disparitas tinggi 500 hingga 1000 persen, dan memanipulasi wajib tanam.

Saat ini, lebih dari 497 kasus pangan tengah diproses hukum.

 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com