Kilas

Pegawai Pemprov Sulut Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Kompas.com - 22/06/2018, 17:04 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar apel kerja pasca-cuti bersama tahun 2018 di lapangan Kantor Gubernur, Kamis (21/6/2018) pagi.

Gubernur Olly Dondokambey yang diwakili Sekdaprov Edwin Silangen dalam sambutannya mengharapkan segenap pegawai Pemprov Sulut siap kembali bekerja melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

"Jangan menambah-nambah waktu libur, tanpa alasan yang jelas," katanya melalui pernyataan tertulis, Jumat (22/6/2018).

Oleh karena itu, Gubernur Olly menegaskan bahwa laporan persentase kehadiran seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada apel kerja bakal ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

(Baca: Ini Pesan Ramadhan Gubernur Sulawesi Utara)

"Laporan kehadiran seluruh jajaran secara riil melalui Perangkat Daerah terkait akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pelaksanaan apel kerja setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah itu dapat semakin menumbuhkembangkan tali silaturahmi seluruh jajaran Pemprov Sulut.

"Serta memperkuat spirit bekerja dan berkarya, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara tercinta," kata dia.

Pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengikuti apel pada hari pertama bekerja usai cuti bersama Lebaran 2018, Kamis (21/6/2018)Dok. Humas Pemprov Sulut Pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengikuti apel pada hari pertama bekerja usai cuti bersama Lebaran 2018, Kamis (21/6/2018)

Olly pun mengajak seluruh jajaran Pemprov Sulut untuk menyukseskan sejumlah agenda strategis yang akan digelar di Sulut, seperti Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXV Tahun 2018 tingkat nasional dan Pilkada serentak di 6 kabupaten/kota.

Adapun apel kerja turut dihadiri para pejabat, aparatur sipil negara (ASN), dan tenaga harian lepas (THL) Pemprov Sulut.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau