Kilas

Hendrar Dorong Kepala Sekolah Atasi Tantangan Generasi Mileneal

Kompas.com - 12/07/2018, 14:32 WIB

KOMPAS.com - Tantangan mendidik generasi milenal sangat luar biasa tidak hanya bagi anak mudanya tetapi juga para guru dan kepala sekolah. Sinergi ketiga pihak dibutuhkan untuk menghasilkan generasi yang berkualitas.

Generasi milenal cenderung melindungi  dirinya sendiri, lebih suka ada di dalam sebuah kelompok kecil, pintar dan canggih karena semua informasi bisa didapatkan, serta memiliki daya kreasi yang luar biasa.

“Hal ini yang patut diperhatikan. Jika hal ini tidak diimbangi peran para guru dan Kepala Sekolah maka akan bisa terjadi gab knowledge dan gab informasi,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat menghadiri halal bihalal dengan Keluarga Besar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-Kota Semarang di Hotel Santika, Rabu (11/7/2018).

Tantangan selanjutnya adalah narkoba di kalangan generasi milenal dan tawuran pelajar yang butuh pendekatan khusus dan sanksi yang tegas untuk mengatasinya.

Baca juga: Pesan Jokowi untuk Milenial: Manfaatkan Medsos dengan Bijak

Untuk itu, para kepa sekolah harus menjalankan sanksi tegas untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.

 Saya angkat jempol  yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 1 yang dengan tegas mengeluarkan siswa-siswanya yang memukuli juniornya meskipun dia dibully ditolak LSM,” katanya.

Lebih jauh, sekitar 99 persen persoalan kriminal yang ditangani Polrestabes Semarang berawal dari minuman keras.

"Sama dengan narkoba juga begitu, pelajar yang tawuran yang tiba-tiba suka nekad di luar nalar kita adalah mereka pemakai narkoba,” ujarnya.

Zonasi untuk pemerataan pendidikan

Sementara ketika ditanya mengenai zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Hendrar Prihadi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat.

Sistem zonasi dalam PPDB ini dilakukan karena bisa menjadi salah satu upaya pemerataan mutu pendidkan siswa-siswi SD dan SMP.

Sistem zonasi, khususnya di Kota Semarang, berpotensi mengurangi problem kemacetan lalu lintas yang sering terjadi.

“Coba dibayangkan kalau warga Gunungpati bersama-sama menyekolahkan anaknya di SMP 3 wah lewatnya jalur yang panjang bisa menimbulkan kemacetan. Nah, kemudian dengan zonasi ini yang lebih luar biasa sekolah-sekolah ini kemampuan anaknya jadi merata. Tidak hanya yang pintar-pintar di SMP 2, SMP 3 tapi karena sistem zona yang pintar yang tinggal di Gunung Pati di SMP 24, begitu juga di Mijen,” ujarnya.

Baca juga: Sistem Zonasi di Jateng Tidak Bermasalah Kecuali SKTM

Kepala Dinas Pendidikan Semarang Bunyamin menambahkan, sistem zonasi berbasis tempat tinggal merupakan kebijakan pemerintah pusat baru yang baru dilaksanakan tahun ini berdasar Permendikbud Nomor 14 tahun 2018.

Tahun ini, sekolah inklusi bagi anak berkebutuhan khusus di Kota Semarang mulai dibuka. Dengan begitu, anak berkebutuhan khusus bisa bersekolah sama dengan anak-anak normal lainnya.

“Hal ini merupakan keberanian agar pendidikan untuk semua bisa dirasakan untuk anak-anak tanpa terkecuali” kata dia.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau