Kilas

Gubernur Olly Apresiasi Dewan atas Disetujuinya Ranperda

Kompas.com - 19/07/2018, 15:37 WIB

SULAWESI UTARA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Rapat yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Rabu (18/7/2018) sore, dipimpin oleh Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey.

Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Sulut, semua fraksi telah memberikan pendapat untuk menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Gubernur Olly pun mengapresiasi DPRD Sulut atas diterimanya ranperda tersebut.

"Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara ketua, para wakil ketua, dan segenap anggota DPRD Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, sekaligus keputusan diterimanya ranperda," kata Olly.

Sebagai salah satu tahapan dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, ia mengatakan, tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi. Sebab, substansi utama dari tahapan ini adalah kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkorelasi dengan pembangunan bangsa.

Gubernur Olly mengapresiasi DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017. Dok Humas Pemprov Sulawesi Utara Gubernur Olly mengapresiasi DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017.
"Melalui tahapan ini, kita akan mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, sekaligus mengambil patokan atau tolok ukur bagi penyelenggaraan pembangunan ke depan," ujar Olly.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menjelaskan bahwa pembahasan ranperda ini telah dilanjutkan dengan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi, serta rapat pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerja.

Angouw mengatakan, semua hasil pembahasan dijadikan dasar bagi fraksi-fraksi dalam rangka menyikapi atau melakukan penilaian terhadap ranperda tersebut.

Adapun rapat paripurna turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Roskanedi, Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, Sekdaprov Edwin Silangen, dan para pejabat Pemprov Sulut.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau