Kilas

Tak Cepat Puas, Kemensos Terus Kikis Kemiskinan

Kompas.com - 20/07/2018, 14:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial terus berupaya menggerus angka kemiskinan Tanah Air. Langkah percepatan pun disiapkan.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin per Maret 2018 mencapai 9,82 persen. Jumlah itu menurun 0,3 persen dibandingkan September 2017 yang sebesar 10,12 persen.

Jika ditilik lebih jauh, satu digit angka kemiskinan tersebut adalah capaian terbaik pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Tak hanya angka kemiskinan yang berkurang, rasio gini atau ketimpangan antara penduduk kota dan desa juga terus menyusut.

Pada Maret 2018 rasio gini adalah sebesar 0,389 atau lebih rendah daripada periode Maret 2015 yang sebesar 0,408.

"Meskipun angka kemiskinan sudah di level satu digit, kami akan terus bekerja keras menurunkan persentasenya," ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial Andi ZA Dulung menjawab pertanyaan Kompas.com, Jumat (20/7/2018).

Menurut Andi, pihaknya memiliki sejumlah jurus dalam memberantas kemiskinan Tanah Air. Proses awalnya dimulai dengan perbaikan data kemiskinan.

Sejak 2016 lalu Kementerian Sosial gencar mendata penduduk miskin di seluruh Indonesia. Dalam pemutahiran data tersebut, Kementerian Sosial bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

"Dengan begitu, bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran sehingga mempercepat turunnya kemiskinan," ucap Andi.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi ZA DulungDok.Humas Kementerian Sosial Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi ZA Dulung
Setelah data aktual, bantuan sosial pun digenjot. Misalnya, beras sejahtera (rastra). Saat ini, sebanyak 15,5 juta keluarga miskin menerima bantuan sosial itu.

Data menunjukkan, penyaluran rastra pada Januari 2018 mencapai 99,65 persen dari alokasi pemerintah, kemudian Februari sebesar 99,66 persen, dan Maret sebesar 99,62 persen.

Tak berhenti di rastra, Program Keluarga Harapan (PKH) juga terus bergulir. Terkini, sebanyak 10 juta keluarga sudah menjadi peserta program itu.

"Mulai 2017 peserta PKH juga mendapatkan rastra. Faktor ini kian mempercepat turunnya angka kemiskinan. Puncaknya terlihat pada September 2017, angka kemiskinan turun hingga 0,5 persen," tutur Andi.

Pemberdayaan ekonomi

Kementerian Sosial tak ingin masyarakat miskin selamanya hidup dengan bantuan sosial. Diperlukan adanya pemberdayaan sehingga derajat hidup terangkat.

"Kami aktif pula memberdayakan para penerima bantuan sosial. Kuncinya adalah mengubah pola pikir menjadi lebih maju," sambung Andi.

Sebagai contoh, hadirnya program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Melalui program itu, masyarakat diberdayakan agar mampu mendapatkan penghasilan secara mandiri.

Bantuan sosial dari Kementerian SosialDok.Humas Kementerian Sosial Bantuan sosial dari Kementerian Sosial
Pemberdayaannya pun disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat, baik di perkotaan, pedesaan, maupun kawasan pesisir.

Bila domisili warganya di pedesaan, ungkap Andi, masyarakat diarahkan untuk bercocok tanam, misalnya. Kalau di daerah perkotaan, masyarakat bisa diberdayakan menjadi wirausaha.

"Harapannya tentu mereka (masyarakat miskin) tak melulu bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi bisa mendapat penghasilan secara berkelanjutan," kata Andi.

Dengan sejumlah program di atas, Andi berharap angka kemiskinan dapat turun menjadi 9 persen pada akhir 2018 atau bahkan menjadi 7-8 persen pada 2019 mendatang.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau