kabar mpr

MPR Persiapkan Sidang Tahunan dan Pembentukan Panitia Ad Hoc

Kompas.com - 24/07/2018, 17:53 WIB

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar rapat gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Ruang GBHN, Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (24/7). Ragab dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi Wakil Ketua Ahmad Basarah dan E.E. Mangindaan.

Ragab membahas persiapan Sidang Tahunan MPR dan pembentukan Panitia Ad Hoc (PAH). Sidang Tahunan MPR Tahun 2018 dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara menjadi satu rangkaian kegiatan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD serta Sidang DPR dalam rangka penyampaian Nota Keuanhan RAPBN 2019.

"Dilaksanakan pada 16 Agustus 2018 mulai pukul 09.00 WIB," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Agenda Sidang Tahunan MPR adalah penyampaian Pidato Kenegaraan oleh Presiden terkait laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada masyarakat. 

Sidang Tahunan MPR mengundang mantan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Pimpinan MPR, Menteri Kabinet, para duta besar, Panglima TNI, Kapolri, Partai Politik, Lembaga Pengkajian MPR. 

Kesuksesan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR salah satunya ditentukan oleh kehadiran anggota MPR. Zulkifli Hasan meminta kepada seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD untuk menginstruksikan kepada anggotanya untuk hadir dalam Sidang Tahunan MPR.

"Doa dalam Sidang Tahunan MPR akan disampaikan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Dr Nasaruddin Umar," ungkap Zulkifli.

Ragab juga membahas tentang pembentukan Panitia Ad Hoc (PAH). Ada dua PAH yaitu PAH I yang bertugas menyiapkan rancangan naskah haluan negara sebagai rujukan haluan pembangunan nasional. Sedangkan PAH II bertugas menyempurnakan Peraturan Tata Tertib MPR dan bahan rekomendasi lainnya, serta Ketetapan MPR (Tap MPR) yang masih berlaku.

PAH terdiri atas Pimpinan MPR dan paling sedikit 5% dari jumlah anggota (35 orang) dan paling banyak 10% (70 orang) dari jumlah anggota MPR. Anggota PAH ditetapkan secara proporsional dari setiap fraksi dan kelompok DPD. 

Ragab memutuskan jumlah anggota PAH sebanyak 45 orang. Ketua PAH I Ahmad Basarah (Wakil Ketua MPR) dan Ketua PAH II Rambe Kamarulzaman (Ketua Fraksi Partai Golkar MPR). 

"Hasil Ragab tentang penyusunan PAH ini akan dibawa dalam sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2018 untuk disahkan dan ditetapkan. Barulah PAH akan bekerja," katanya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau