kabar mpr

Terima Gelar Doktor, Ma’ruf Cahyono Berharap GBHN Kembali Ditetapkan MPR

Kompas.com - 07/08/2018, 14:59 WIB

Dalam upaya mewujudkan sistem pemerintahan Negara yang demokratis konstitusional memerlukan haluan negara yang sesuai dengan tujuan bangsa. Indonesia sebelum perubahan UUD 1945, memiliki Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai haluan negara.

GBHN merupakan konsep ketatanegaraan yang mengandung arah dan strategi penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara khususnya MPR dengan Presiden terkait pola pembangunan nasional yang menyeluruh dan berkelanjutan. Namun, pasca perubahan UUD 1945, GBHN tidak menjadi haluan negara dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Hilangnya GBHN berdampak pada hilangnya pernyataan kehendak rakyat sebagai haluan negara yang memberikan arah bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Hal ini berdampak juga pada penyebab hilangnya mekanisme pertanggungjawaban yang merupakan bagian esensial dari asas kedaulatan rakyat.

GBHN sendiri merupakan produk hukum yang dibuat oleh lembaga penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, berarti GBHN pada hakikatnya merupakan produk kedaulatan rakyat itu sendiri.

MPR sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Semua aspirasi rakyat pun ditampung dalam lembaga ini. Maka dari itu, sudah semestinya GBHN sebagai haluan negara kembali ditetapkan oleh MPR.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono dalam Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor-nya di Universitas Jayabaya, pada Selasa (07/08/2018). Dalam disertasinya, Ma’ruf memilih judul “Haluan Negara Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Presiden dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan Berdasar Prinsip Negara Demokrasi Konstitusional” yang sesuai dengan kesehariannya yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian MPR.

“Cukup lama saya mengkaji ini. Disertasi saya setebal 500 lembar ini juga tidak jauh-jauh dari keseharian saya yang menjadi kepala pusat kajian pada saat itu,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf berharap hasil karyanya ini dapat menjadi rujukan dalam penyempurnaan sistem penataan negara yang terkait dengan haluan negara. “Hasil ini tidak hanya kepentingan ilmu saja, tetapi juga kepentingan ilmu ketatanegaraan karena memang tema yang diangkat tentang tata negara,” tambahnya.

Keberhasilan Ma’ruf dalam sidang disertasinya ini juga didukung oleh para petinggi MPR RI. Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah turut hadir dan memberi dukungan kepada Ma’ruf.

“Kita beruntung karena Sekjen kita hari ini berhasil sukses merebut gelar tertinggi dalam bidang akademis,” ujar Zulkifli Hasan seusai menghadiri acara.

Berbicara mengenai keberhasilan Ma’ruf yang lulus dengan nilai sangat memuaskan, Oesman Sapta mengaku terkejut dengan kompetensi yang dimiliki Sekjen MPR ini. Menurutnya, jawaban Ma’ruf professional dan ilmiah.

“Saya tidak menyangka Ma’ruf sepintar ini. Semua pertanyaan yang diajukan bisa dijawab dan dipatahkan,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Basarah, hasil disertasi ini menjadi justifikasi akademis terhadap pentingnya haluan Negara. Sedangkan justifikasi politiknya melalui MPR yang sekarang sedang berproses.

“Nanti pada tanggal (16/08/20128), dalam sidang paripurna kenegaraan di MPR, Ketua MPR akan mengumumkan Panitia Ad Hoc. Panitia Ad Hoc 1 tentang haluan Negara dan Ad Hoc 2 tentang perubahan tata tertib dan rekomendasi lainnya,” kata Ahmad Basarah. 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau