kabar mpr

Ketua MPR: UUD NRI Tahun 1945 Harus Menjadi Konstitusi yang Bekerja Untuk Kesejahteraan dan Keadilan sosial

Kompas.com - 18/08/2018, 21:46 WIB

Saat memberi sambutan dalam Peringatan Hari Konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara IV, Komplek Gedung MOR/DPR/DPD, Jakarta, 18 Agustus 2018, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan hari ini, kita bersama memperingati Hari Konstitusi yang telah digagas oleh MPR periode tahun 2004 - 2009, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, yang menetapkan tanggal 18 Agustus adalah Hari Konstitusi.

Menurut Zulkifli Hasan, peringatan ini sangatpenting karena konstitusilah yang menjabarkan seluruh semangat kemerdekaan Indonesia dalam suatu tatanan pemerintahan negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dirinya mengajak semua untuk sejenak merefleksikan sekaligus merenungkan betapa arif dan bijaksananya para pendiri bangsa menuangkan pandangan, pemikiran, sikap, serta semangat yang melihat jauh ke depan dalam merumuskan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945.

Diuraikan dalam pidato itu, satu hari setelah bangsa Indonesia merdeka, dalam suasana yang tidak menentu dibawah tekanan pendudukan Jepang, namun, para pendiri bangsa dari beragam golongan mampu menyatukan pemikiran-pemikiran besar yang berpijak dalam sanubari rakyat Indonesia, sekaligus membahasakan kehendak rakyat sebagai satu cita-cita bersama Indonesia Merdeka yang tertuang dalam konstitusi.

Dalam konteks kekinian, kita hidup di alam merdeka, namun perlu kita sadari pemahaman dan pengimplementasian Undang-Undang Dasar 1945 yang kita yakini bersama sebagai warisan amanat para pendiri bangsa, belum sepenuhnya dapat kita tunaikan, bahkan amanat penderitaan rakyat belum kita perjuangkan dengan baik ditengah suasana kemerdekaan kitadewasa ini. “Tentu, inilah tantangan jaman yang harus kita hadapi Bersama”, ucapnya.

Zulkifli Hasan mengajak semua untuk mengembalikan memori konstitusi pada nilai-nilai sejarahnya. Kita memiliki komitmen untuk menjadikan konstitusi kita untuk tetap berlaku dari masa ke masa sebagai konstitusi yang hidup (the living constitution). Dalam kaitan inilah, Peringatan Hari Konstitusi kali ini, MPR menetapkan tema “Konstitusi Menjawab Tantangan Jaman”.

Dipaparkan, dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat penting, muatan konstitusi senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan organisasi-organisasi kenegaraan. Oleh karenanya, pemahaman dan pelaksanaan konstitusi menjadi semakin penting untuk dirumuskan dalam abad modern.

Wajah konstitusi kita telah mengalami perkembangan berdasarkan dengan tuntutan era dan jaman. Dengan telah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konstitusi Indonesia telah menjadi sebuah konstitusi yang lebih demokratis dan modern, suatu konstitusi yang mampu menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa, kini dan masa datang untuk mengantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang adil dan makmur, lahir dan batin dalam wadah negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.

Bagi pria asal Lampung itu, tetapi dengan memiliki sebuah konstitusi yang demokratis dan modern tidaklah dengan sendirinya berarti memiliki kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang demokratis dan modern pula. Semua tergantung kepada sejauh mana pelaksanaan konstitusi tersebut.

Disadari, penting menjadi perhatian kita bersama, bahwa masih banyak penyelenggara negara dan masyarakat luas yang belum mengenal dan memahami konstitusi, sehingga harapan pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi kita masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama.

Sebagai anak bangsa yang mencintai negerinya, menjadi sangat penting bagi kita semua untuk saling mengingatkan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus senantiasa diarahkan kembali kepada konstitusi.

Dengan kembali kepada konstitusi, kita tidak saja dapat mengetahui dan melakukan koreksi atas pelaksanaan prinsip-prinsip dasar kehidupan bersama,struktur-struktur organisasi negara beserta mekanisme penyelenggaraannya, namun lebih jauh, melalui nilai-nilai konstitusi, kita juga dapat mempersiapkan gambaran tingkat peradaban bangsa kita nanti.

“Karenanya, konstitusi harus menjadi spirit bagi setiap anak bangsa dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita negara Indonesia merdeka. Konstitusi harus menjadi semangat pembebasan menjadi bangsa yang benar-benar merdeka, bukan hanya bermakna merdeka dari kolonialisme, melainkan merdeka dari kemiskinan dan ketertinggalan”, urainya.

Konstitusi tidak berarti merdeka dari penjajahan bangsa asing, melainkan menjadi gagasan membebaskan seluruh anak bangsa dari penindasan sesama anak bangsa sendiri. Konstitusi harus dipahami bukan hanya sebagai jaminan kedaulatan, melainkan juga jalan ikhtiar bagi kita bersama dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan.

Oleh karena itu, konstitusi sebagai landasan dan hukum utama harus mendapat pengawalan agar dapat tetap menjadi panduan bernegara, karena memuatkonsensus seluruh warga negara, yang merangkum kehendak dan cita bernegara untuk diwujudkan di masa yang akan datang. “Dan setiap gagasan dan ide konstruktif untuk melaksanakan nilai-nilai konstitusitersebut, haruslah melibatkan seluruh warga negara tanpa kecuali”, tegasnya.

Zulkifli Hasan mengatakan, menyadari arti pentingnya kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi, maka tidak dapat tidak, konstitusi harus selalu dikedepankan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Hal ini penting untuk kita ikhtiarkan bersama agar negara kita menjadi negara konstitusional, bukan sekedar memiliki konstitusi.

Bagi Zulkifli Hasan, ikhtiar ini perlu secara sungguh-sungguh kita upayakan, agar konstitusi negara kita menjadi konstitusi yang hidup, konstitusi yang bekerja (the living and working constitution) untuk cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial.

Konstitusi yang hidup, konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan jaman, hanya dapat dicapai melalui mekanisme-mekanisme yang berorientasi kepada guarantee of the constitution, yang memperhadapkan kita semua kepada suatu kesadaran dan keharusan untuk senantiasa menjaga agar konstitusi benar-benar dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Dengan demikian, jelas bahwa seharusnya proses, dinamika, dan perkembangan politik dan demokrasi di Tanah Air harus bermuara pada visi Indonesia merdeka dan tujuan nasional.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas dan tegasmengamanatkan cita-cita dan tujuan bangsa, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Perlu kita renungkan, sudahkah kita memahami secara murni dan melaksanakan amanat dari pada pasal-pasal yang tertuang dalam konstitusi kita itu?

Zulkifli Hasan, bertanya, dalam konteks perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini: Sudahkah kita melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan memberikan pekerjaan, penghidupan, dan kesempatan kepada seluruh anak bangsa? Sudahkah kita menjaga kedaulatan seluruh wilayah NKRI dari hegemoni politik dan ekonomi global?; Sudahkah bangsa dan negara bersungguh-sungguh memajukan kesejahteraan umum dengan memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada pedagang-pedagang kecil, pengusaha-pengusaha mikro, dan koperasi, kepada buruh, nelayan, petani, guru, dan masyarakat kecil lainnya?; Sudahkah kita bersungguh-sungguh melakukan ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang berkualitas, yang maju, yang terjangkau secara ekonomi oleh seluruh masyarakat Indonesia, serta pendidikan yang berkarakter Indonesia? Bagaimanakah indeks perkembangan manusia Indonesia dalam waktu dewasa ini?; Sudahkah kita benar-benar ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berjuang melakukan diplomasi-diplomasi budaya kita kepada dunia internasional, meningkatkan daya saing negara kita, serta memastikan kedaulatan ekonomi dan politik bangsa dan negara kita dalam percaturan dunia internasional?.

Konstitusi secara alamiah akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya, karena itu, konstitusi yang ada harus dapat terus menyesuaikan dengan tuntutan jaman, terutama dalam hal menghadapi tantangan dan hambatan dalam kehidupan bernegara.

Dalam kerangka itu, memahami konstitusi tidak cukup dengan menghafal pasal-pasal semata, melainkan harus dengan memahami secara utuh dan menyeluruh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, baik suasana kebatinan, original intent, maupun tataran implementasi dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara.

Dinamika kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam berbagai dimensinya penting kita cermati dengan seksama, bahwa betapa upaya-upaya penguatan demokrasi sekarang ini terasa semakin berkualitas seiring dengan semakin besarnya peran aktif masyarakat dalam penentuan kebijakan pemerintahan negara yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bersejalan dengan itu, kita perlu bersama-sama mewujudkan sistem politik dan budaya politik demokratis yang etis, kuat, dan substantif. Demokrasi membutuhkan partisipasi rakyat yang berkualitas, demokrasi membutuhkan kritik-kritik dan solusi-solusinya, sehingga demokrasi yang sedang kita laksanakan bersama ini, tidak saja akan memperkokoh stabilitas negara yang demokratis, tetapi juga mampu mendorong kemaslahatan yang lebih luas dalam pembangunan di berbagai bidang.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar yang wajib dipahami secara utuh dan komprehensif oleh segenap komponen bangsa sebagai landasan konstitusional dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga demokrasi dan lembaga perwakilan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi,senantiasa berusaha sebaik mungkin untuk menjalankan amanat konstitusional sesuai kewenangannya sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dijelaskan, Majelis Permusyawaratan Rakyat juga diberikan mandat khusus oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk mengawal Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Visi Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi dan Kedaulatan Rakyat.

Sebagai rumah kebangsaan, MPR adalah representasi dari Majelis Kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, kekeluargaan, toleransi, kebinekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai pengawal ideologi Pancasila, MPR adalah satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi, pengawal ideologi negara Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.

Sebagai pengawal kedaulatan rakyat, MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, MPR terus melakukan internalisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh NKRI dalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, pengkajian sistem ketatanegaran, serta penyerapan aspirasi masyarakat.

Dalam rangkaian peringatan Hari Konstitusi ini, kami juga ingin kembali mengingatkan bahwa pada tataran implementasi, sebagai implikasi adanya perubahan kedudukan MPR, selain adanya perubahan wewenang dan tugas MPR, dalam konteks peraturan perundang-undangan, terdapat dinamika Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Terhadap hal ini, mengingat Ketetapan MPR adalah merupakan produk hukum tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar, dan sampai saat ini masih menjadi bagian dalam hierarki peraturan perundang-undangan, MPR terus melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dan pengkajian yang mendalam mengenai bagaimana kedudukan dan status hukumnya, bahkan secara jelas MPR periode 2009 - 2014 telah merekomendasikan agar MPR periode 2014 - 2019 dapat memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.

Kajian terus dilakukan oleh MPR, dan hari ini adalah momentum yang tepat untuk kita mendengarkan masukan dan pandangan yang luas mengenai kedudukan dan status hukum dari Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku dalam acara Sarasehan Nasional MPR RI sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Peringatan Hari Konstitusi. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan para pakar yang berkenan memberikan pendapat dan masukannya.

Dengan Peringatan Hari Konstitusi ini, mari kita persatukan semangat dan tujuan kita dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk mewujudkan impian besar bangsa Indonesia. Kita wujudkan sistem politik yang demokratis dan sistem hukum yang adil, pembangunan yang mengarah pada terwujudnya kesejahteraan sosial, serta Indonesia yang maju dalam segala bidang dengan koridor pelaksanaan konstitusi.

Semoga melalui momentum Peringatan Hari Konstitusi ini, kita semua dapat mengambil hikmah guna memperkuat rasa kecintaan kita untuk peningkatan hidup berdasarkan konstitusi, dan memperkuat keutuhan peradaban Indonesia hari ini dan dimasa depan.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau