kabar mpr

MPR : Indonesia Adalah Negara Hukum

Kompas.com - 19/08/2018, 18:17 WIB

Mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi dan mengawasi jika ada perlakuan tidak adil dalam hukum agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab prinsip penegakan hukum sudah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. 

"Prinsip negara hukum yaitu supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan due process of law," kata Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal ketika menyampaikan materi Empat Pilar MPR dalam temu tokoh nasional/kebangsaan kerjasama MPR dengan Forum Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat (Fordamas) kota Tengerang, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (19/8/2018). Muhammad Rizal yang mewakili Ketua MPR.

Muhammad Rizal menjawab pertanyaan salah satu peserta, Kartasasmita, dalam sesi tanya jawab. Kartasasmita mempertanyakan soal penegakan hukum. Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang miliaran dengan pencuri yang dilakukan masyarakat bawah.

Rizal mengakui dalam beberapa kasus masih tampak hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal dalam konstitusi sudah ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Indonesia adalah negara berdasarkan hukum," ujarnya.

Dia pun menjelaskan tiga prinsip negara hukum dalam konstitusi. Pertama, supremasi hukum. "Artinya hukum adalah segala-galanya. Semua persoalan harus diselesaikan secara hukum," katanya.

Kedua, equality before the law atau persamaan di depan hukum. "Semua sama di depan hukum. Tidak boleh ada perbedaan di depan hukum," jelasnya. Ketiga, due process of law. "Artinya tindakan hukum tidak boleh melanggar hukum," imbuh Rizal.

"Jadi mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi jika ada yang diperlakukan tidak adil dalam hukum. Kita harus tunjukkan bahwa negara kita adalah negara hukum," sambungnya.

Sementara itu, dalam sosialisasi Empat Pilar MPR, Rizal mengatakan keragaman Indonesia dengan perbedaan suku, bahasa, agama, dan adat istiadat sangat rawan perpecahan dan diadu domba serta diprovokasi pihak lain. Keragaman Indonesia semestinya menjadi kekuatan yang mempersatukan Indonesia.

"Karena itu MPR senantiasa mengajak untuk menjaga dan merawat Indonesia,"  katanya.

Menurut Rizal, Indonesia adalah negara besar dengan 260 juta penduduk dan perbedaan suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat. Keragaman Indonesia ini sangat rawan dipecah belah baik karena persoalan etnis maupun agama. "Karena itulah konsep MPR adalah untuk mengingatkan anak-anak bangsa untuk menjaga dan merawat Indonesia," katanya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau