Info BRI

Mahkamah Agung Gandeng BRI dalam Implementasi Aplikasi Pengadilan Elektronik

Kompas.com - 28/08/2018, 18:33 WIB

Mahkamah Agung RI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menandatangani nota kesepahaman tentang penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan, Selasa (28/8/2018). 

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharyoyo bersama dengan Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto di Balairung Mahkamah Agung RI.  Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan pejabat-pejabat Mahkamah Agung serta BRI pun turut hadir untuk menyaksikan penandatanganan tersebut. 

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani untuk mendukung implementasi aplikasi pengadilan elektronik yaitu e-Court. Aplikasi ini dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan dan akan diimplimentasikan di seluruh satuan kerja pengadilan. 

-- -

Aplikasi e-Court akan memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara dan membayar panjar biaya perkara secara online melalui program e-filing dan e-payment. Informasi soal status perkara dapat diperoleh melalui e-notification dan panggilan dari pengadilan yang didasari Perma Administrasi Perkara dapat diterima secara online melalui program e-summons

Adapun ruang lingkup yang dibahas dalam nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan BRI adalah mengenai penyediaan fasilitas perbankan yang mendukung sistem informasi di Mahkamah Agung, penyimpanan dan pengelolaan dana, serta pinjaman dalam bentuk produk-produk Bank BRI, layanan produk dan jasa perbankan, hingga kerja sama lain yang bermanfaat untuk menyokong sistem informasi Mahkamah Agung dalam pengimplementasian e-Court. 

Salah satu bentuk nyata dari kerja sama ini adalah dukungan Bank BRI terhadap program e-payment dalam aplikasi e-Court melalui pemanfaatan BRI Virtual Account sebagai sarana pembayaran biaya panjar perkara secara online

-- -

Pemanfaatan BRI Virtual Account ini akan memudahkan advokat maupun individu yang mendaftarkan perkara dalam pembayaran panjar biaya. Pembayaran tidak hanya dapat dilakukan melalui teller BRI tetapi juga secara online melalui e-channel BRI seperti ATM BRI, EDC BRI, internet banking, mobile banking, CMS BRI, dan agen BRILink yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Kerja sama antara Bank BRI dengan Mahkamah Agung ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menggandeng Bank BRI dalam pengelolaan rekening dinas di seluruh satuan kerja, pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai Mahkamah Agung, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), hingga penyediaan fasilitas-fasilitas perbankan untuk pegawai Mahkamah Agung.

Kerja sama dalam pengimplementasian sistem pembayaran online dalam aplikasi e-Court ini melengkapi deretan kerja sama yang pernah ada sebelumnya. Diharapkan melalui sinergi antara Mahkamah Agung dan Bank BRI administrasi pengadilan elektronik yang mudah, cepat, dan akuntabel dapat terwujud.

Melalui kerja sama ini, Mahkamah Agung akan didukung oleh 10.646 unit kerja operasional dan 329.654 e-channel Bank BRI yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Bank BRI pun menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan melengkapi langkah Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan program kerja Menuju Era Baru Peradilan Moderen Berbasis Teknologi Informasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau