Kilas

Kebijakan Bebas Pajak Hendi Mampu Gratiskan PBB 161.860 Warga Semarang

Kompas.com - 29/08/2018, 19:18 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 161.860 masyarakat di Kota Semarang merasa bahagia karena terbebas dari kewajibaan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ini terjadi akibat kebijakan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang menggratiskan membayar PBB untuk nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah 130 juta rupiah.

Masyarakat Kota Semarang sendiri pun menilai kebijakan yang telah disosialisasikan sejak Maret 2018 ini adalah kebijakan yang sangat tepat. 

Salah satu warga yang bersyukur atas kebijakan tersebut adalah Trianasari. Warga Sinar Waluyo, Tembalang, Kota Semarang ini mengatakan sangat mendukung kebijakan tersebut karena bisa mengurangi pengeluarannya. 

"Semoga nggak hanya di tahun ini, tapi seterusnya bisa gratis terus," harapnya.

Asal tahu saja dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Semarang harus merelakan pendapatan asal daerah sebesar Rp 12,5 milyar berkurang. 

Selain menggratiskan PBB, Wali Kota Semarang yang juga akrab disapa Hendi tersebut juga memberi keringanan bagi warga Kota Semarang yang telat membayar pajak. 

Pemkot Semarang akan menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan PBB di Kota Semarang sampai masa pajak tahun 2017.

(BACA JUGA: Hendi Ingin Kampung Tematik Lain Di Semarang Terkenal)

Kebijakan ini berlaku mulai 1 - 31 Agustus 2018. Dengan ketentuan tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan permohononan atau mencari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang lama.

Wajib pajak cukup datang ke tempat pembayaran di tiap kecamatan atau pos wilayah dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak,  nama dan alamat sesuai SPPT.

Hendi sendiri menegaskan jika dalam segala kebijakan yang diambil untuk Pemerintah Kota Semarang dirinya terus berusaha merepresentasikan semangat kemerdekaan bagi seluruh masyarakat Kota Semarang.

"Saya selalu menegaskan kepada sedulur-sedulur di Pemkot jika kemerdekaan harus terus diupayakan untuk dapat dirasakan dalam segala lini," ucap Hendi dalam rilis yang Kompas.com terima, Rabu (29/8/2018).

 

Lebih dari itu, tambah Hendi,  kebijakan tersebut menjadi salah satu komponen dari rancangan besar fasilitas hidup gratis masyarakat Kota Semarang yang terus disempurnakan. 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau