Kilas

Pemprov Sulut Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Kompas.com - 03/09/2018, 19:11 WIB

MENADO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Kantor Gubernut Sulut, Senin (3/9/2018).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 yang sudah ditandatangani gubernur pada Rabu (15 Agustus 2018). Asisten III Bidang Administrasi Umum yang juga Inspektur Daerah Sulawesi Utara, Praseno Hadi hadir dalam sosialisasi ini. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Edwin Silangen mewakili sambutan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey untuk menerangkan tujuan sosialisasi.

Pedoman pengendalian gratifikasi juga bertujuan penting untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.Dok. Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.
“Setiap gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dan dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” ujar Edwin.

Nantinya, KPK yang akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi. Penerimaan yang harus dilaporkan yaitu baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas satu juta rupiah.

Karenanya, seluruh ASN Pemprov Sulut diharapkan mampu memahami sepenuhnya sosialisasi itu.

Silangen juga menginginkan keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemprov Sulut, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.

"Kita harus mampu mengimplementasikan seluruh pedoman pengendalian gratifikasi ini," tambah Silangen.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.Dok. Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Sosialisasi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Ruang C.J. Rantung, Senin (3/9/18) sore.
Untuk diketahui, pada Pergub Nomor 22 Tahun 2018 bagian kedua tentang Kewajiban Lapor Penerima Gratifikasi di Pasal 11 menyebutkan, setiap ASN wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.

Laporan terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Kantor Inspektorat paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Selanjutnya, UPG wajib menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK atau melalui website KPK dengan alamat e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id paling lambat 14 hari kerja.

Melihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi ujungnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, tetapi juga dari dimensi pencegahan yang kuat.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau