Kilas

Kemenko PMK Laksanakan 4 Prioritas Nasional dan 12 Program Prioritas

Kompas.com - 06/09/2018, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, Kementerian yang dipimpinnya telah melaksanakan 4 prioritas nasional dan 12 program prioritas.

Puan mengatakan itu, saat mengikuti rapat pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) dalam RAPBN Perubahan 2019 bersama Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menko Maritim Luhut di Badan Anggaran DPR RI, Selasa (5/9/2018).

“Dalam RKP tersebut Kemenko PMK melaksanakan 4 prioritas nasional dan 12 program prioritas,” ucap Puan.

Lebih lanjut Menko PMK mengatakan, 4 prioritas nasional dan 12 program prioritas dalam kementerianya adalah sebagai berikut ini.

Pertama
, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar.

Dalam tahapan ini ada 5 program prioritas, yaitu percepatan pengurangan kemiskinan (1), peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat (2), pemerataan pendidikan berkualitas (3), peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan dan pemukiman layak (4) serta peningkatan tata kelola layanan dasar (5).

(BACA JUGA: Kemenko PMK: Revolusi Mental adalah Aksi Nyata Bukan Sekedar Proyek)

Adapun prioritas kedua adalah pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan maritim dengan fokus pada 3 program, yaitu pembangunan daerah tertinggal dan desa, percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat serta penanggulangan bencana.

Sementara itu, prioritas ketiga tentang peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri, dan jasa produktif. Ada dua program dalam prioritas ini, yaitu percepatan pinang keahlian tenaga kerja, serta pengembangan IPTEK dan inovasi untuk meningkatkan produktivitas.

Terakhir, prioritas keempat adalah stabilitas nasional dan kesuksesan pemilu dengan dua program prioritas, yaitu Kamtibmas dan keamanan serta efektivitas diplomasi.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2015  tugas pokok Kemenko PMK adalah urusan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian (KSP) program Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Urusan bidang PMK mencakup kualitas hidup manusia (kesejahteraan), kapabilitas manusia Indonesia (pemberdayaan) dan pembangunan karakter Indonesia,” ujarnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau