Kilas

Jelang Asian Para Games, Kemenko PMK Dorong Kampanye Ramah Disabilitas

Kompas.com - 25/09/2018, 23:48 WIB


KOMPAS.com
-  Untuk menyambut Asian Para Games (APG) sebagai pesta olahraga paralimpik terbesar se-Asia, Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida, mendorong semua pihak untuk terlibat aktif dalam kampanye ramah disabilitas.

“APG ini inspirasi dan motivasi bangsa supaya kita sadar akan pentingnya kesataraan posisi penyandang disabilitas, ini menjadi tugas kita bersama masyarakat agar terlibat aktif dalam kampanye ramah kaum difabel,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Nyoman merinci saat ini terestimasi 12,15 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, berstatus sebagai penyandang disabilitas. Maka dari itu, di momentum Asian Para Games ini ajakan dan dorongan untuk kampanye ramah disabilitas menjadi tepat.

Seperi dalam rilis yang Kompas.com terima, Selasa (25/9/2018), Nyoman mengungkapkan bahwa gagasan terkait kampanye ramah disabilitas ini merupakan arahan Menko PMK Puan Maharani. Politisi PDI Perjuangan ini memegang tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Pengarah INAPGOC (panitia penyelenggara Asian Para Games 2018).

“Ramah Pelayanan, Ramah Infrastruktur dan Ramah Pergaulan bagi kaum difabel. Jadi peningkatan kualitas pelayanan dan infrastuktur bagi penyandang disabilitas ini sudah seharusnya dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat daerah,” jelas Nyoman.

Selanjutnya, Nyoman berharap tugas peningkatan kualitas pelayan dan infrastruktur penunjang kaum difabel dilakukan bersama pemerintah dengan dukungan kolaborasi lintas sektoral yang meliputi dunia usaha, swasta, korporasi, akademisi dan masyarakat. 

Nyoman juga melarang praktik-praktik sosial yang menjadikan penyandang difabel sebagai objek perudungan (bullying), termasuk menjadi objek candaan serta objek diskriminasi.

Sebagai tambahan, ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2011, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN-CRPD).

Ratifikasi tersebut memberi pengakuan bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok paling rentan di Indonesia yang menghadapi diskriminasi dalam akses atas pendidikan, pelatihan keterampilan, serta pekerjaan.

“UU Republik Indonesia No.8/2016 terkait disabilitas merupakan produk undang-undang yang berorientasi UN-CRPD. Lalu tugas kita bersama adalah menjalankannya,” tutur Nyoman.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com