Advertorial

Kemenhub Terus Sosialisasikan Kebijakan ODOL Melalui Berbagai Forum Diskusi

Kompas.com - 04/10/2018, 15:37 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya untuk mensosialisasikan aturan baru terhadap pelanggaran kelebihan dimensi dan kelebihan muatan angkut barang atau over dimension-over load (ODOL). Untuk mendukung sosialisasi ini, Kemenhub mengadakan focus group discussion (FGD) untuk mengevaluasi hambatan yang terjadi dan melihat komitmen para pemangku kepentingan terkait persoalan ini.

“Persoalan ODOL merupakan keterlanjuran yang membudaya. Jadi, penerapan kebijakan baru tidak bisa dilakukan dalam satu waktu, tetapi bertahap. Oleh sebab itu, kami rutin adakan forum sebagai ruang untuk sosialisasi dan berdiskusi mengenai ODOL ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membuka Forum Perhubungan bertajuk “Sudah Cukup Pembiaran ODOL (Over Dimension-Over Load)” pada Rabu (3/10) di Hotel Redtop, Jakarta.

Keseriusan Kemenhub dalam menyukseskan kebijakan ini dipicu oleh besarnya dampak yang ditimbulkan ODOL bagi negara dan masyarakat, seperti  infrastruktur jalan yang cepat rusak, bahkan dilansir dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, biaya perbaikan jalan mencapai memakan biaya hingga Rp 43 triliun. Selain itu, laju lalu lintas melambat menjadi sekitar 40 km/jam sehingga menyebabkan kemacetan. Dampak lainnya adalah sering terjadinya kecelakaan di jalan. 

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan menggandeng berbagai instansi, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta asosiasi seperti Organda, Askarindo, Gaikindo, dan Aptrindo. Dengan kerja sama ini, Kemenhub ingin persoalan ODOL dapat dituntaskan pada tahun 2019.

Kemenhub juga mendorong para pengusaha agar menggunakan jasa angkutan lain seperti kereta api logistik dan kapal roll-on roll-off (roro). Dengan kedua moda transportasi tersebut, persoalan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi dapat teratasi.

Untuk meningkatkan daya tarik alternatif ini, Kemenhub memberikan insentif berupa pemberian lokomotif dan pembuatan rel kereta khusus untuk logistik. Selain itu, Kemenhub pun berencana mengajukan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen pada kereta api angkutan barang kepada Kementerian Keuangan. Sementara untuk kapal roro, insentif yang diberikan adalah penyesuaian tarif pelabuhan berupa subsidi sampai ditemukan titik keseimbangan biaya pengangkutan antara truk dan kapal roro.

Direktur Pembinaan Keselamatan Kemenhub, Mohamad Risal Wasal yang menjadi salah satu pembicara di forum tersebut mengatakan, penindakan terhadap ODOL dilakukan secara bertahap. Pada bulan Agustus lalu, penindakan berfokus pada pelanggaran muatan di atas 100 persen, dan fokus penindakan pada jumlah kelebihan muatan akan terus bertambah setiap bulannya.

“Bagi angkutan sembako akan diberikan waktu satu tahun untuk mengurangi beban kelebihan muatannya. Sedangkan angkutan semen, pupuk, dan baja diberikan jangka waktu enam bulan,” kata Risal.

Risal menambahkan bahwa persoalan ODOL ini fokus pada mobil-mobil lama. Sebab, mobil-mobil baru telah memiliki desain yang dirancang agar tidak dapat mengangkut beban lebih.

Persoalan ODOL merupakan permasalahan multi sektoral, sehingga banyak pemangku kepentingan yang akan merasakan dampak dari kebijakan ini. Karenanya, sinergi dari berbagai lembaga harus dikuatkan. Meski demikian, penghapusan ODOL tidak dapat dilakukan 100 persen mengingat terdapat bidang-bidang tertentu yang harus ditoleransi.

Selain itu, tingginya biaya peralihan moda transportasi juga menjadi persoalan baru. Dengan demikian, pemberian insentif pun harus didukung komitmen dari semua pihak agar persoalan ODOL dapat ditekan secara berkesinambungan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com