Kilas

Pemprov Sulut Bersama KADIN, Dukung KPK Cegah Korupsi Sektor Swasta

Kompas.com - 17/10/2018, 18:03 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Edwin Silangen mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para pengusaha di bawah asosiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulut.

Mereka bertemu dalam agenda "Pencegahan Korupsi Sektor Swasta dan Pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi," di Ruang WOC Kantor Gubernur, Menado, Sulut, Selasa (16/10/2018).

Pertemuan tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari agenda sebelumnya di bulan Juli 2018. Saat itu, Pemprov Sulut di bawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw mendukung program KPK dengan membentuk Komite Advokasi Sulut.

"Pertemuan kali ini digelar guna membahas penyusunan struktur keanggotaan komite, dialog interaktif, serta pemaparan materi dari tim satgas KPK," tulis keterangan resmi Pemprov Sulut yang Kompas.com terima. 

Sebagaimana diketahui, guna mengakselerasi pencegahan praktik korupsi khususnya di sektor bisnis, KPK menginisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi di Indonesia.

BACA JUGA: Pemerintah Sulut Respons Positif Aplikasi Monitoring Korupsi KPK

Dimulai pada 2017 sebanyak 8 provinsi dibentuk KAD, kini di tahun 2018 sebanyak 26 provinsi telah dibentuk KAD.

KAD sendiri merupakan forum komunikasi antar pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk Dialog Publik Privat (Public-Privat Dialogue).

Di forum ini mereka membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi, serta bertujuan untuk menjadi wadah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha.

Nampak hadir dalam rapat tersebut Satgas Unit Swasta Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham bersama tim, Plt. Asisten III Setda Provinsi Praseno Hadi, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Henry Kaitjily, Ketua KADIN Sulut Hangky Gerungan beserta jajaran, serta undangan.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com