Advertorial

#IkutPemilu2019, Kado “Sweet Seventeen” untuk 5 Juta Pemilih Pemula

Kompas.com - 02/11/2018, 09:10 WIB

Tak terasa, Pemilu Serentak 2019 telah memasuki tahapan masa kampanye. Kurang dari enam bulan lagi, seluruh masyarakat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi ini, tak terkecuali generasi millennial. Faktanya, hampir 40 persen pemilih dalam pemilu nanti merupakan generasi millennial, bahkan 5 juta di antaranya merupakan pemilih pemula. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat, ada 5.035.887 pemilih pemula atau warga negara yang berusia 17 tahun pada rentang waktu tanggal 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019 nanti.  Sebagian dari mereka bisa jadi belum memiliki KTP elektronik. Namun, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan agar para pemilih pemula yang belum punya e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya. 

Fakta ini menunjukkan bahwa kamu punya peran besar dalam menentukan nasib bangsa ini. Kandidat pilihanmu akan menjadi regulator yang kebijakannya akan berdampak langsung terhadap kamu. Selain karena jumlahnya yang besar, pemilih millennial seperti kamu juga memiliki pengaruh terhadap orang-orang di sekitarmu. Salah satu millennial yang telah menyadari hal ini adalah Adityo, mahasiswa asal Jakarta yang akan menggunakan hak suaranya untuk pertama kali pada 17 April 2019 nanti.

Millennial itu kan identik banget sama gadget dan gampang banget untuk mengakses berita lewat gadget. Makanya millennial juga jadi opinion leader dalam lingkungannya masing-masing,” tuturnya kepada Kompas.com.

Tak sebatas menggunakan hak pilih saja, kamu pun harus menjadi pengawas partisipatif dalam proses demokrasi ini. Artinya, setelah memberikan suaramu, kamu pun harus mengawal dan memastikan agar suaramu tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.

Supaya kamu bisa memilih, jangan lupa untuk memenuhi persyaratan pemilih dalam Pemilu 2019. Secara umum, syarat untuk terdaftar sebagai pemilih adalah telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, pernah atau sudah menikah, tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, mempunyai KTP elektronik, dan tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri. Jangan lupa, cek namamu di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengetahui apakah kamu sudah tercatat dalam DPT.

Lalu, bagaimana dengan kamu yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP elektronik? Jangan khawatir, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, kamu masih bisa memilih dengan menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat. Dengan demikian, kamu tetap bisa menggunakan hak pilihmu bahkan jika ulang tahunmu yang ke-17 jatuh di hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Oleh karena itu, kamu diharapkan terus aktif mencari informasi kepada petugas Dukcapil setempat. Diperkirakan akan ada 3.000 sampai 5.000 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan, tanggal 17 April 2019 nanti.

KPU pun menyadari pentingnya partisipasi pemilih millennial dalam pemilu mendatang. Karenanya, sosialisasi Pemilu Serentak pun dilakukan lewat kanal media sosial seperti Instagram @KPU_RI, Facebook KPU Republik Indonesia, Twitter @KPU_ID, dan kanal Youtube KPU RI. Selain itu, Bawaslu pun mengharapkan kamu, para millennial, untuk membawa perubahan lewat idealisme, politik yang bersih, dan mengajak orang di sekitarnya untuk memilih secara rasional dan cerdas. Terlebih di tengah serbuan hoaks, jangan mudah terprovokasi apalagi menyebarluaskannya. Hati-hati dalam membaca atau menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya serta selalu cek dahulu sumber informasinya.

Masa depan Indonesia selama 5 tahun ke depan ada di tanganmu! Kenali, lacak rekam jejak, dan awasi kandidat pilihanmu. Inilah saatnya generasi millennial #IkutPemilu2019 untuk mewujudkan #PemilihBerdaulatNegaraKuat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com